SERUI | MEPAGO,CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen akan menggelar musyawarah terbuka untuk menangani sengketa terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati, Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki, yang berkas pendaftarannya dikembalikan oleh KPU Yapen.
Komisioner Bawaslu, Herold Max Jandeday, mengungkapkan bahwa musyawarah ini sedang dipersiapkan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, meskipun saat ini dua komisioner masih berada di luar daerah.
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Yapen, Herold Max Jandeday, menjelaskan hal ini saat ditemui awak media di kantor Bawaslu Yapen pada Jumat, 6 September 2024. Herold menyatakan bahwa Bawaslu sedang mempersiapkan agenda musyawarah yang direncanakan akan digelar dalam waktu dekat.
“Namun, musyawarah nantinya harus dihadiri oleh minimal dua komisioner Bawaslu Yapen. Saat ini, dua rekan kami masih berada di luar daerah, sehingga kami menunggu kedatangan mereka agar proses ini bisa segera dilanjutkan,” kata Herold.
Dalam musyawarah nanti, pihak yang mengajukan sengketa harus menyertakan pokok permohonan kepada Bawaslu, lengkap dengan keterangan saksi yang akan menjadi dasar putusan sidang. Herold menambahkan bahwa rencana sidang akan dibahas dalam musyawarah dan pihak-pihak terkait juga akan diundang.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkas pendaftarannya dikembalikan oleh KPU Yapen adalah Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki. Tim pemenangan yang tergabung dalam koalisi Yapen Bersatu resmi mengajukan sengketa ke Bawaslu Yapen pada Selasa, 3 September 2024.
Penulis: Iqnatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela