Bupati F.X Mote Buka Sosialisasi Permendagri 57/2017, Tegaskan Organisasi Harus Tertib dan Siap Diatur

Bupati F.X. Mote menabuh tifa tiga kali, menandai secara resmi dimulainya Sosialisasi Permendagri 57 Tahun 2017 sebagai langkah penguatan tertib administrasi organisasi kemasyarakatan di Waropen. (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen terus mendorong organisasi kemasyarakatan untuk tertib administrasi dan berjalan searah dengan kebijakan pembangunan daerah. Pesan tersebut kembali ditekankan Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIOrmas), yang digelar di Aula Hotel Merpati, Kamis (27/11/2025).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Waropen mengenai mekanisme pendaftaran, legalitas, dan tata kelola organisasi sesuai ketentuan SIOrmas yang diterapkan secara nasional.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua II DPRK, Wakil Ketua III DPRK, Perwira Penghubung Kodim 1709/Yawa, perwakilan Polres Waropen, Ketua GOW, serta para pimpinan dan pengurus organisasi kemasyarakatan dari berbagai bidang.

Salam komando penuh kebersamaan — Bupati F.X. Mote berfoto bersama peserta Sosialisasi Permendagri 57 Tahun 2017 usai kegiatan, sebagai simbol komitmen bersama untuk membangun organisasi kemasyarakatan yang tertib, profesional, dan selaras dengan arah pembangunan daerah. (Ft: Tamrin)

Dalam sambutannya, Bupati F.X Mote menegaskan pentingnya membangun organisasi yang tertib, transparan, dan profesional.

“Orang yang berorganisasi harus orang yang mau diatur,” tegasnya.

Menurut Bupati, organisasi kemasyarakatan tidak hanya menjadi wadah untuk berhimpun, tetapi juga merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan sosial, kemasyarakatan, dan ekonomi daerah. Ia menekankan agar seluruh peserta benar-benar memanfaatkan sosialisasi ini untuk memahami aspek regulasi, termasuk proses pendaftaran dan optimalisasi pemanfaatan SIOrmas.

“Ikuti seluruh materi dengan baik. Kalau ada yang belum jelas, silakan bertanya. Organisasi harus dikelola dengan benar agar mampu memberi manfaat dan mendukung arah pembangunan daerah,” lanjutnya.

Bupati menambahkan bahwa keberadaan organisasi di Kabupaten Waropen diharapkan mampu mendukung program pemerintah daerah, sehingga setiap gerakan organisasi dapat selaras dengan arah kebijakan pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Waropen.

Sosialisasi Permendagri 57/2017 ini diharapkan menjadi momentum memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman antarorganisasi kemasyarakatan, sekaligus mempererat kemitraan antara pemerintah daerah dan seluruh unsur masyarakat demi mewujudkan Waropen yang maju, mandiri, dan bermartabat.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *