Bupati F.X Mote Perjuangkan Status Jalan Nasional, Serahkan Usulan Infrastruktur Strategis ke Kementerian PU

Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si saat melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Direktur Pengembangan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PU, Gatot Sukmara, S.T., M.T., didampingi Ketua Tim Perencanaan Teknis Jembatan, Danih, serta Kasubdit Jembatan Wilayah IV, Jimmy Adwang, S.T., M.T. Umum di Jakarta guna memperjuangkan usulan penetapan jalan nasional serta pembangunan infrastruktur strategis demi mempercepat konektivitas dan kemajuan Kabupaten Waropen. (Ft: Dok/HumPro)

JAKARTA | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen terus memperjuangkan percepatan pembangunan infrastruktur dengan mengusulkan penetapan ruas jalan nasional serta pembangunan infrastruktur strategis kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen usulan secara langsung oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., kepada Direktorat Pembangunan Jembatan Kementerian PU di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Bupati Waropen diterima langsung oleh Direktur Pengembangan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PU, Gatot Sukmara, S.T., M.T., didampingi Ketua Tim Perencanaan Teknis Jembatan, Danih, serta Kasubdit Jembatan Wilayah IV, Jimmy Adwang, S.T., M.T.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Fransiscus Xaverius Mote memaparkan berbagai kebutuhan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas di Kabupaten Waropen.

Usulan yang disampaikan meliputi penetapan ruas jalan nasional, pembangunan jalan, serta pembangunan jembatan yang dinilai sangat penting untuk meningkatkan konektivitas antarkawasan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain memaparkan kebutuhan pembangunan, Bupati juga menyerahkan dokumen administrasi dan teknis sebagai persyaratan utama dalam proses pengajuan program pembangunan kepada pemerintah pusat.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Waropen dalam memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan agar usulan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Direktur Pengembangan Jembatan Dirjen Bina Marga  Kementerian PU, Gatot Sukmara, menyampaikan bahwa setiap usulan dari pemerintah daerah akan melalui proses evaluasi berdasarkan kelengkapan data dan dokumen pendukung.

Menurutnya, aspek administrasi dan teknis menjadi syarat utama sebelum pemerintah pusat dapat menetapkan prioritas pembangunan di suatu daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Waropen belum memiliki ruas jalan yang berstatus sebagai jalan nasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala sehingga alokasi program pembangunan jalan dan jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum dapat diberikan kepada Kabupaten Waropen.

Selama ini, pembangunan infrastruktur di daerah tersebut masih mengandalkan dukungan pendanaan dari APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Waropen.

Melalui penyampaian usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Waropen berharap proses penetapan ruas jalan nasional dapat terealisasi pada tahun 2027.

Apabila status tersebut berhasil ditetapkan, Waropen akan memiliki peluang lebih besar memperoleh dukungan pembiayaan pembangunan jalan dan jembatan dari pemerintah pusat melalui APBN. (HumPro)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *