Bupati F.X Mote Tegaskan Penghormatan Hak Adat Terkait Penolakan Perkebunan Sawit

Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, bersalaman dengan Ketua Komisi C DPRK Waropen, Abraham Obi, usai Rapat Paripurna X DPRK Waropen Masa Persidangan III Tahun 2025, Senin (22/12). (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Waropen tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat, khususnya menyikapi penolakan masyarakat adat Suku Marana Raune terhadap rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah Waropen.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Mote di sela-sela penyampaian jawaban pemerintah daerah atas laporan Badan Anggaran dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRK, serta laporan kelompok khusus DPRK terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna X DPRK Waropen Masa Persidangan III Tahun 2025 itu berlangsung pada Senin (22/12/2025) tengah malam di ruang sidang DPRK Waropen.

Bupati Mote menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil kebijakan yang mengabaikan hak ulayat dan aspirasi masyarakat adat, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung Musyawarah Besar Masyarakat Adat sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan adat.

“Pemerintah Kabupaten Waropen tetap konsisten mengikuti dan menghormati hak-hak masyarakat adat. Kami mendukung penuh mekanisme musyawarah besar masyarakat adat sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pemanfaatan wilayah adat,” tegas Bupati.

Ia menambahkan, setiap rencana investasi, termasuk di sektor perkebunan, harus mengedepankan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC) serta mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Menurutnya, pembangunan daerah harus berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat, agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai masukan dan catatan kritis DPRK terkait kebijakan pembangunan daerah, khususnya yang menyentuh wilayah dan kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Waropen.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *