Bupati Mote Serahkan DPA 2026, Tegaskan Transparansi dan Integritas OPD

Usai penandatanganan Pakta Integritas, momen komitmen bersama diabadikan dalam sesi foto bersama. Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote, didampingi Wakil Bupati dan Plt. Sekda, berfoto bersama Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika, serta Kepala Dinas Dukcapil sebagai simbol tekad mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kabupaten Waropen. (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen secara resmi diserahkan oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si dalam apel gabungan yang digelar di Lapangan Elias Paprindey, Senin (2/3/2026).

Penyerahan DPA dilakukan secara simbolis, Bupati Mote didampingi Wabup Yowel Boari dan Plt. Sekda, Bob Woriori, S.STP, M.Si kepada sejumlah pimpinan OPD, yakni Kepala Dinas Dukcapil Yosefus Wonatorei, SH, MH; Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Maria M. Ramandei, S.Pd., M.Si; serta Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Melky Watopa, SH, MH.

Dalam arahannya, Bupati Mote menegaskan bahwa DPA bukan hanya menjadi dokumen yang diketahui oleh Kepala Dinas, Sekretaris, atau pihak tertentu saja.

Ia meminta agar seluruh Kepala Bidang (Kabid) beserta jajaran di masing-masing OPD memahami secara menyeluruh isi dan peruntukan anggaran tersebut.

DPA harus diketahui dan dipahami seluruh jajaran, sehingga pelaksanaannya berjalan baik, tepat sasaran, dan benar-benar mendorong kemajuan pembangunan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah OPD yang telah menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan baik dan tepat waktu kepada BPK RI Perwakilan Papua. Ia berharap kinerja tersebut dapat menjadi contoh bagi OPD lainnya.

Selain itu, Bupati mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar memegang teguh Pakta Integritas yang telah dibacakan oleh Plt. Sekda dan ditandatangani bersama.

Berikut Pakta Integritas yang memuat komitmen:

1. Bersedia melaksanakan tugas dan memegang teguh sumpah jabatan; 

2. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN 2 (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

3. Memegang teguh komitmen, bahwa transparansi akan diterapkan diseluruh kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di bawah wewenang saya;

4. Tidak akan melakukan ‘pertentangan kepentingan (conflict of interest)” dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta kegiatan lainnya yang terkait dengan tugas dan kewenangan saya

5. Bersedia memberikan laporan terkait tugas dan tangung jawab serta kebijakan 5. teknis sesuai dengan kewenangan dalam jabatan kepada Bupati Waropen untuk petunjuk lebih lanjut

6. Bersedia dan sanggup melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan target kinerja yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Waropen, dan apabila kinerja saya tidak mencapai target di maksud, maka saya bersedia untuk dievaluasi dari jabatan saya dan tidak akan melakukan tuntutan hukum atas hak terhadap evaluasi jabatan apabila target kinerja tidak terpenuhi

7. Setia, taat, dan loyal menjalankan perintah kedinasan terhadap seluruh kebijakan pimpinan, baik yang bersifat umum, khusus, maupun detail perintah lainnya yang sah berdasarkan pada kewenangan sesuai peraturan Perundang-undangan

8. Bersedia mengembalikan semua fasilitas yang melekat pada Jabatan (Rumah, Kendaraan dan Fasilitas lainnya), apabila diganti dalam jabatan tersebut

9. Bersedia melaporkan laporan Pertanggung jawaban Keuangan paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah pencairan;

10. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten

11. Pakta integritas ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat dipertanggungjawabkan dengan segala akibat hukumnya.

Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengundurkan diri/ dimutasi sesuai dengan kebutuhan.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *