Bupati F.X. Mote berjabat tangan dengan pimpinan DPRK Waropen usai menyerahkan materi Raperda. (Ft: TIM)
WAROPEN | MEPAGO.CO — Bupati Waropen, Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si, menyampaikan pidato pengantar dalam Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen, yang digelar di Gedung Sidang DPRK, Selasa malam (21/9/2025). Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Waropen Tahun 2025–2029, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Bupati F.X. Mote dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
“RPJMD ini menjadi arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Waropen yang berpijak pada prinsip berkelanjutan dan berkeadilan, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati dalam pidatonya.
Ia menegaskan, terdapat tujuh prioritas pembangunan daerah yang menjadi arah kebijakan lima tahun ke depan, yaitu:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan yang terjangkau.
- Meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima.
- Meningkatkan pemberdayaan ekonomi rakyat.
- Mengembangkan sarana dan prasarana yang memadai dan berkelanjutan.
- Mengoptimalkan sektor-sektor produktif seperti perikanan, pertanian, dan pariwisata.
- Memperkuat peran UMKM dan ekonomi kreatif.
- Menjalin kemitraan antara pemerintah, swasta, dan lembaga masyarakat.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya integrasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022–2041 ke dalam RPJMD Waropen, agar kebijakan pembangunan daerah sejalan dengan upaya percepatan kesejahteraan masyarakat Papua secara berkelanjutan.
Pada bagian kedua pidatonya, Bupati F.X. Mote memaparkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Waropen dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Raperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berupaya:
- Membangun sistem perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
- Memperkuat peran pemerintah daerah, aparat hukum, dan lembaga sosial dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.
- Meningkatkan peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai garda terdepan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.
- Menyediakan layanan bagi korban kekerasan, seperti rumah aman, pendampingan hukum, konseling psikologis, serta rehabilitasi sosial dan ekonomi.
“Kami berharap Raperda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan Waropen yang ramah perempuan dan layak anak,” tutur Bupati.
Sebagai wujud implementasi, pemerintah juga berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah koordinasi dinas terkait.
Dalam penutupan pidatonya, Bupati menyampaikan harapan agar kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan produk hukum yang kokoh dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kedua Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Kami berharap dukungan dan kerja sama DPRK Waropen agar dapat disetujui menjadi peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” ungkapnya.
Bupati juga sempat menyampaikan pantun yang disambut tepuk tangan para hadirin:
Pulau tampak bersinar, ombak lembut menyapa tepian tanah bakau,
RPJMD arah membangun negeri seribu bakau,
Perempuan dan anak kuat, terlindung rapi di Waropen tercinta.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Waropen, Dippan, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri anggota dewan, Plh. Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela
