Cek Seluruh Personil Satpol PP, Ruben Kafiar Tekankan Disiplin

Suasana kegiatan apel pagi di lingkungan Satpol PP. Apel pagi dan apel sore salah satu langkah penegakaran disiplin. (Foto: Jery Sinambela)

MEPAGO,CO. YAPEN –  Ruben Kafiar, SE tepatnya 6 Januari 2022 dilantik Bupati Yapen Tonny Tesar, S.Sos menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Mengawali awal tahun 2022 melaksanakan tugas sebagai Kasatpol PP, Ruben Kafiar melakukan pertemuan dengan para Kepala Bidang di instansinya. Tidak cukup hanya di tingkat pejabat eselon III dan eselon IV, Ruben Kafiar turut melakukan pengecekan terhadap seluruh personilnya di 4 bidang, melalui rapat dengan ASN dan tenaga honor untuk saling kenal.

Benar, tadi siang saya dengan seluruh personil Satpol PP sudah melakukan pertemuan. Disamping menekankan disiplin masuk kantor dan disiplin kerja tugas, saya juga memberikan motivasi kepada seluruh anggota Sstpol PP supaya lebih maksimal dalam melaksanakan tugasnya, ungkap Kafiar kepada Media Online Mepago.Co, di kantornya Jumat 21 Januari 2022.

Disiplin di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja, lanjut Kafiar, harus lebih dahulu baik dan meningkat. Sehingga, Satpol PP harus jadi contoh dalam penegakan disiplin di kabupaten kepulauan Yapen. “Apabila kita sudah disiplin kerja, tentu profesionalisme dan penegakan aturan yang dikeluarkan Bupati, niscaya akan berjalan baik dan benar ditindak lanjuti Satpol PP,” tegasnya.

Lebih jauh Kafiar mengemukakan bahwa apel pagi dan apel sore di lingkungan Satpol PP sudah dilaksanakan. Khusus kepada personil yang jaga, semua laporan atau data yang jaga harus lengkap. Komitmen seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja adalah untuk meningkatkan profesionalisme kerja secara bertanggungjawab.

Melalui pertemuan bersama pejabat eselon III, pejabat eselon IV dan seluruh personil Satpol PP, kami telah sepakati siap melaksanakan tugas secara bertanggung jawab. Apabila ada staf yang masih tenaga honor, lalai saat melaksanakan tugas karena mabuk, maka yang bersangkutan langsung di pecat, sedangkan pegawai ASN lalai saat tugas karena mabuk, juga akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94, terangnya.

Tugas dan tanggung jawab di lingkungan Satpol PP, diakuinya, berbeda dengan OPD lainnya. “Ini sudah panggilan dan pilihan bagi seluruh staf, karena itu kerja secara bertanggungjawab harus kita jungjung bersama, secara transparan dan terbuka antara pejabat dan seluruh staf,” pungkasnya. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *