SERII | MEPAGO,CO – Koalisi Yapen Bersatu, yang mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Zakarias Sanuwari dan Sefnat Aisoki, SH dari Partai PAN, Buruh, Garuda, PBB, dan PSI, menanggapi keputusan KPU yang menyatakan berkas pendaftaran mereka belum lengkap. Dalam keterangan resmi, koalisi menyatakan akan menanggapi keputusan tersebut.
Sekretaris Koalisi Yapen Bersatu, Christian Gerri Donal Bisai dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan calon seharusnya dilakukan antara 27 hingga 29 Agustus 2024, sesuai dengan PKPU 8 dan KPU 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tahapan penelitian persyaratan administrasi calon berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, dengan pemberitahuan hasil penelitian oleh KPU pada 5-6 September 2024.
Meskipun Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menyatakan bahwa Drs. Zakarias Sanuwari dan Sefnat Aisoki memenuhi syarat calon, persyaratan administrasi mereka dinyatakan belum lengkap. Koalisi Yapen Bersatu menilai bahwa penolakan pendaftaran tidak tepat, karena penelitian persyaratan administrasi belum sepenuhnya selesai.
Koalisi Yapen Bersatu berencana mengajukan sengketa hukum ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada hari Senin, 2 September 2024, untuk menuntut klarifikasi dan pemenuhan hak mereka sebagai calon peserta Pilkada.
Editor: Tamrin Sinambela