Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian komputer di Kantor Dinas Perindagkop. ( ft: Doc/Humas Polres Waropen)
WAROPEN | MEPAGO CO – Polres Waropen berhasil mengungkap kasus pencurian di Kantor Dinas Perindagkop Kabupaten Waropen. Press release digelar di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim, Selasa (09/09/2025) sore, dipimpin Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., bersama Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda Elam Alex Pandori.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada 9 Juni 2025. Aksi pencurian terjadi dua hari sebelumnya, 7 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIT. Dua pelaku, CS (17) dan MW (19), masuk ke kantor dengan cara mencungkil pintu menggunakan pahat, lalu mengambil tiga unit komputer.
Barang curian sempat disembunyikan di rumah pelaku sebelum dibawa ke Jayapura menggunakan Kapal Sabuk Nusantara dan dijual kepada tiga orang penadah. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer merek HP dan Lenovo beserta perangkat pendukungnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres. Ia juga menegaskan komitmen Polres Waropen untuk menindak tegas setiap kasus pencurian di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya telah mengungkap banyak kasus pencurian. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan tidak membeli barang hasil curian.
“Dengan kerja sama masyarakat, situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Waropen dapat terwujud,” pungkasnya. (Humas Polres Waropen)
Editor: Tamrin Sinambela