Dana Desa Dikawal, Transparansi Ditingkatkan

Kadis DPMK Waropen, Yermias Rumi, saat membacakan laporan pada acara Turkam Bupati F.X. Mote dan Wabup Yowel Boari dalam rangka penyerahan Dana Desa Tahap I untuk Distrik Wapoga, Distrik Inggerus, dan empat kampung pesisir di Distrik Oudate, yang dipusatkan di Pasar Sentral Wapoga, Kampung Pirare, Distrik Wapoga. (Ft: Doc/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Waropen, Yermias Rumi, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari pengawalan bersama dalam pengelolaan Dana Desa adalah untuk memastikan bahwa penyaluran Dana Desa tahap I Tahun 2025 dapat berjalan tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Rumi dalam laporannya pada acara Turkam Bupati dan Wakil Bupati beserta rombongan dalam rangka Pengawalan Bersama Penyaluran Dana Desa, yang digelar di pasar sentral Kampung Pirare Distrik Wapoga.

“Pengawalan ini penting untuk memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil, terisolir, terpencar, dan tertinggal,” ujar Rumi.

Lebih lanjut, Rumi menjelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Petunjuk Teknis Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2025, yang meliputi tujuh bidang utama:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
    Melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan tujuan menurunkan angka kemiskinan ekstrem di desa.
  2. Penguatan Ketahanan Desa terhadap Perubahan Iklim
    Dilaksanakan melalui peningkatan ketahanan pangan dan pengendalian risiko bencana.
  3. Penanganan Stunting
    Ditekankan pada upaya peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak.
  4. Ketahanan Pangan
    Didorong melalui pengembangan usaha pertanian berbasis teknologi dan pendampingan petani.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
    Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
  6. Implementasi Desa Digital
    Dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam berbagai aspek kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik di desa.
  7. Program Padat Karya Tunai Desa
    Mengedepankan penggunaan bahan baku lokal serta melibatkan tenaga kerja dari masyarakat desa itu sendiri.

Rumi juga memaparkan bahwa mekanisme Pengawalan Bersama Pengelolaan Dana Desa telah dimulai sejak tahun 2015 melalui kerja sama antara tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Ketiganya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan lima lembaga negara, yaitu:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Kejaksaan Republik Indonesia
  4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  5. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat

“Tujuan kerja sama ini adalah untuk memperkuat tata kelola Dana Desa agar tepat sasaran, tepat waktu, dan berkontribusi nyata dalam menyejahterakan masyarakat miskin, khususnya di wilayah-wilayah tertinggal,” tegas Rumi.

Rumi juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi pijakan dalam pengelolaan Dana Desa, yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa dari APBN Tahun 2025
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa tiap desa, beserta ketentuan penggunaan dan penyalurannya
  4. Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa
  5. PMK Nomor 49 Tahun 2016 Pasal 19 Ayat (2) yang memperbolehkan penyaluran Dana Desa secara khusus untuk kampung-kampung terpencil yang belum terjangkau layanan perbankan, dengan pengaturan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota

“Dengan pengawalan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi, kami optimistis Dana Desa akan menjadi instrumen yang efektif dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat kampung,” pungkas Rumi.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *