Bupati F.X. Mote dan Wakil Bupati Yowel Boari bersama unsur Forkopimda Waropen saat menyerahkan secara simbolis Dana Kampung Tahap I Tahun 2025 kepada perwakilan kampung di wilayah timur. (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen resmi menyalurkan Dana Kampung tahap pertama tahun anggaran 2025 sebesar Rp18.401.562.980 kepada 49 kampung yang tersebar di lima distrik wilayah timur. Penyerahan dana ini dilakukan secara simbolis dan terbuka di Pasar Koweda, Distrik Masirei, pada Jumat (23/5), dan disaksikan langsung oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah daerah terhadap akuntabilitas publik.
Dalam sambutannya, Bupati Waropen Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si., menegaskan bahwa dana tersebut kini telah berada langsung di masing-masing kampung. Menurutnya, ini menjadi tonggak perubahan penting dalam mekanisme penyaluran dana kampung.
“Fisik uang telah diserahkan dan dilihat langsung oleh masyarakat. Ini menandai perubahan besar dalam pengelolaan dana kampung. Tidak ada lagi biaya besar untuk mengambil dana ke kota. Sekarang, dananya langsung diterima di kampung,” ujarnya.
Alokasi dana tahap pertama ini mencakup bantuan tunai per bulan, sebagai bagian dari pendekatan pembangunan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung. Pemerintah berharap perputaran ekonomi lokal akan mulai menggeliat setelah dana kampung beredar langsung di tangan masyarakat.
Namun, Bupati Mote juga menyampaikan peringatan tegas agar dana tersebut tidak disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan berdasarkan hasil musyawarah kampung dan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK).
“Jika dikelola secara transparan, berdasarkan musyawarah, dan sesuai dengan aturan, tidak akan menimbulkan masalah hukum. Dampaknya pun akan terasa nyata,” tegasnya.
Dalam suasana penuh antusiasme, Bupati Mote melemparkan pertanyaan retoris kepada para kepala kampung yang hadir:
“Apakah siap mempertanggungjawabkan dana ini?” serunya.
“Siap!” jawab seluruh kepala kampung serentak.
Saat ditanya lagi, “Siapa yang mau dipenjara?”, tidak ada satu pun yang menjawab, yang disambut dengan gelak tawa dan tepuk tangan dari masyarakat, mencerminkan tekad dan keseriusan para kepala kampung dalam menjaga amanah ini.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Waropen, Yowel Boari, menegaskan pentingnya peran Bamuskam (Badan Musyawarah Kampung) dalam mengawasi penggunaan dana tersebut, agar pengelolaannya tetap sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Senada dengan Bupati dan Wabup, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Agus Khausal Alam, S.H., M.H., memberikan penekanan agar seluruh kepala kampung menggunakan dana sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) tahun 2025.
“Kalau tidak mau berurusan dengan aparat hukum, kelola dana kampung sesuai juknis. Saya tidak ingin ketemu para kepala kampung di kantor karena masalah hukum, tapi dalam suasana bahagia,” ujarnya disambut riuh tepuk tangan warga.
Sementara itu, Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., menegaskan bahwa dana kampung adalah uang negara yang wajib dikelola secara bertanggung jawab.
“Uang ini bisa membawa bahagia atau duka. Kalau digunakan sesuai peruntukannya, akan membawa kebahagiaan. Tapi jika disalahgunakan, kami dari Polres bersama Kejaksaan akan turun tangan,” katanya tegas.
Ketua DPRK Waropen, Yenike Dippan, S.Sos., turut menyuarakan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dana kampung. Ia berharap dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan dan pembangunan di tingkat kampung.
Tak ketinggalan, Ketua Pengadilan Negeri Serui, Dwianto Jati Sumirat, S.H., juga menekankan bahwa dana kampung adalah amanah negara, bukan milik pribadi.
“Ini amanah negara yang dipercayakan kepada kepala kampung untuk digunakan demi kepentingan dan kemajuan masyarakat,” ucapnya.
Dalam pernyataan yang lugas, Dandim 1709/Yawa, Letkol Inf Baskoro Wijaya Admanto, S.E., menyoroti perlunya transparansi dan perbaikan dari kekurangan sebelumnya, serta pentingnya memastikan dana kampung digunakan tepat sasaran demi pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan semangat kebersamaan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, penyaluran dana kampung ini diharapkan menjadi langkah awal transformasi pembangunan dari kampung. Transparansi, pengawasan aktif, dan partisipasi warga menjadi kunci agar dana tersebut benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat Waropen, khususnya di wilayah timur.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela