Rudi H. Sihombing : LSBU LPJK PUPR Dinilai Lambat Kerja
MEPAGO.CO. JAYAPURA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Kontraktor Nasional ASKONAS) Provinsi Papua mendesak keras kepada LPJK PUPR Pusat agar sesegera menerbitkan lisensi LSBU untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASKONAS. Hal ini penting demi kelancaran proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk pengusaha jasa kontruksi dalam mengikuti tender proyek pada daerah Papua khususnya.
Penegasan itu disampaikan ketua umum DPD ASKONAS Papua, Rudi Hartono Sihombing, SH dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi MEPAGO.CO, Senin 14 Juni 2021. ‘’Berdasarkan pantauan kami selaku pengurus Askonas daerah Papua DPP Askonas sudah kami anggap memenuhi kriteria lengkap dalam persyaratan yang sudah di tentukan oleh lembaga lisensi LSBU dari LPJK PU PR dan sudah didaftarkan pada laman https://lisensijakon.pu.go.id (final submit),’’ terangnya.
Anehnya kendati sudah didaftarkan, pihaknya menilai pemerintah lambat dalam menanggapinya. Hal ini kata Rudi dikuatirkan berpengaruh pada kecepatan pembangunan pada daerah dikarenakan para pengusaha sebagian tidak bisa mengikuti tender proyek lantaran SBU mereka tidak bisa terproses dengan cepat oleh kejelesan dari LSBU belum clear sampai ini.
Dengan lambatnya pemerintah dalam menanggapi hal ini akan sangat berpengaruh pada kecepatan pembangunan pada daerah dikarenakan para pengusaha sebagian tidak bisa mengikuti tender proyek lantaran SBU mereka tidak bisa terproses dengan cepat oleh kejelesan dari LSBU belum clear sampai ini.
Dikatakan, kendati ada keputusan kementerian PUPR sesuai dengan surat edaran memperbolehkan atau memperpanjang masa berlaku SBU yang habis sampai dengan Desember 2020 masih berlaku, akan tetapi tidak semua lagi badan usaha yang ada berlaku. ‘’Jadi pertanyaan bagaimana dengan yang sudah mati (habis masa berlaku – Red), tidak tayang lagi di data LPJK (SIKI). Serta badan usaha yang baru, sampai kapan mereka menunggu ? Banyak anggota kami yang bolak balik mempertanyakan sampai kapan masalah SBU ini akan terselesaikan,’’ katanya.
“Kami berharap Kementerian PUPR melalui LPJK Nasional segera dapat memproses semua Permohonan LSBU yang sudah masuk, termasuk LSBU ASKONAS, supaya Lisensi LSBU ASKONAS segera terbit. Dengan terbitnya Lisensi tersebut, maka LSBU ASKONAS bisa segera dapat melayani masyarakat dalam hal proses sertifikasi badan usaha di bidang jasa konstruksi di Provinsi Papua,’’ tegasnya.
Dikatakan produk LSBU ini adalah Perintah undang-undang sebagaimana diamanatkan UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang Undang No. 11 Tentang Cipta Kerja. ‘’ASKONAS berupaya ikut serta membantu pemerintah dengan LSBU ini, tetapi bagaimana kami bisa melakukan sedangkan Lembaga yang kami ajukan prosesnya belum selesai,“ ujar Rudi.
Lebih lanjut dikatakannya, sertifikasi badan usaha ini sangat penting, sehingga jasa konstruksi yang ada itu benar-benar professional. “Dengan adanya jasa konstruksi yang profesional, maka proses pembangunan insfrastruktur di tanah air bisa berjalan lancar dan terjamin mutunya,” tukasnya. (***)
Editor : Robin Sinambela