Tim Intelijen bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen berfoto bersama usai mengamankan DPO perkara narkotika berinisial JWM di Serui, Kamis (24/9/2026). Ft: IST
SERUI | MEPAGO.CO – Tim Intelijen bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JWM, terpidana perkara tindak pidana narkotika, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.43 WIT.
JWM diamankan di Jalan Frans Kaisepo, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Pengamanan dilakukan setelah Tim Intelijen Kejari Kepulauan Yapen melakukan pemantauan terhadap keberadaan yang bersangkutan sejak Senin (21/9/2026).
Kepala Kejari Kepulauan Yapen Mico Wiranto Wave Sitohang, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Tumpak M. Sitohang, SH., MH, membenarkan pengamanan tersebut saat dikonfirmasi media ini, Kamis (24/9/2026).
“Benar, kami telah mengamankan DPO narkotika,” ujar Tumpak Sitohang dalam pesan singkatnya.
JWM merupakan terpidana perkara narkotika yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3693 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Agustus 2023. Selanjutnya, JWM ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-794/R.1.18/Es.2/07/2026 tanggal 6 Juli 2026.
Dalam proses pengamanan, Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejari Kepulauan Yapen turut didampingi perangkat Kelurahan Serui Kota. JWM disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar.
Setelah diamankan, JWM diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kepulauan Yapen untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Serui guna menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum, sekaligus memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Editor: Tamrin Sinambela







