
3 Fraksi DPRD Waropen Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019
MEPAGO.CO, SERUI – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot selama 3 hari, antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Waropen, akhirnya seluruh pendapat Fraksi DPRD Kabupaten Waropen yang telah disampaikan mempunyai sebuah kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Waropen. Ketiga Fraksi DPRD Kabupaten Waropen adalah Fraksi Waropen Bersatu, Fraksi Amanat Bersama dan Fraksi Golongan Karya.
DPRD Waropen menggelar Rapat Paripurna secara marathon bersama pemerintah kabupaten Waropen, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, sudah resmi disahkan dan disetujui bersama melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Waropen, Kamis (04/03/2021) Sore yang dilaksanakan di Ruang Sidang Rapat Gedung DPRD setempat.
Rapat diawali dengan schors rapat dicabut dan dibuka kembali serta dinyatakan terbuka untuk umum ditandai ketok palu 1x oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Waropen, Gasper Ipan Imbiri, SE, sekaligus memimpin Rapat Paripurna.
Keputusan DPRD Kabupaten Waropen Nomor: 188.4/4/DPRD-WRP/III/Tahun 2021 tentang persetujuan evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Waropen tahun 2019, dibacakan Plt. Sekwan Waropen, Yosefus Wonatorei, SH, MH.
Selanjutnya penandatangan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Ditandatangani oleh Plh. Bupati yang diwakili Asisten III Setda Waropen Nelson Sasarari, SH, MT dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Waropen, Gasper Ifan Imbiri, SE.
Zakarias Imbiri
Dengan mengucap syukur dan meminta pertolongan Tuhan yang maha kuasa, serta berdasarkan kewenangan Pasal 6 ayat (7) huruf B, ayat (8) dan (9) peraturan DPRD kabupaten waropen nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD kabupaten waropen, Fraksi Waropen Bersatu menyatakan dapat menyetujui Rancangan peraturan daerah kabupaten waropen tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten waropen Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah kabupaten waropen. Demikian Pendapat Fraksi Waropen Bersatu yang dibacakan Yosefus Dori, Kamis (04/03/2021) di gedung sidang dewan setempat.
Sedangkan pendapat akhir Fraksi Amanat Bersama, yang dibacakan Zakarias Imbiri adalah
1. Menerima Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk dievaluasi ke pemerintah atasan dengan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana yang dilaporkan oleh badan anggaran DPRD serta dilampiri dengan penjelasan Bupati atas ditampilkannya pasal-pasal yang memuat laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Papua.
2 Amanat Bersama menyetujui rekomendasi DPRD kabupaten Waropen kepada Bupati waropen atau pemerintah daerah atas LHP BPK RI perwakilan Provinsi Papua.
Sementara, pendapat akhir Fraksi Golongan karya yang dibacakan Ketua Fraks, Yonathan Y Reri memutuskan untuk,
1. Menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten waropen Tahun Anggaran 2019 untuk dievaluasi pada pemerintah atasan melalui forum sidang paripurna.
2. Fraksi Golongan Karya memohon kepada pemerintah daerah agar memperhatikan LHP BPK dan serius ditindaklanjuti agar beberapa hal atau menjadi opini BPK dapat disempurnakan atau disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Demikian dibacakan Ketua Fraksi Golkar Yonathan Y Reri. (***)
Penulis: Sole Satia
Editor: Jery Sinambela