Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Yohanes G Raubaba dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa PAW ini sesuai dengan pasal 19 ayat 1 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, bahwa anggota yang meninggal dunia diresmikan pemberhentian dengan hormat dan digantikan dengan anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikut nya. pengganti antar waktu ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Papua No 155.1/475/Tahun 2022, dalam keputusan itu telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat Alm Yulens Ayomi sebagai anggota DPRD, sehingga pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada alm atas jasa dan pengabdian nya sebagai anggota DPRD.
Raubaba menjelaskan bahwa PAW ini juga telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang undangan, maka Emma tauran telah resmi menjadi anggota DPRD Kepulauan Yapen yang selanjutnya akan bekerja bersama anggota lain dan disesuaikan dengan AKD berdasarkan rekomendasi dari pimpinan Fraksi. Pimpinan DPRD juga menyambut baik anggota PAW. YGR menyebutkan bahwa Fungsi DPRD ada 3, antara lain Fungsi anggaran, Fungsi pengawasan dan Fungsi membuat peraturan daerah. Dirinya mengajak semuanya untuk menjaga kebersamaan, menjaga kekompakan dalam membangun Kabupaten Kepulauan Yapen. (***)
Editor: Andre Woria