Dua Kali Diperingatkan, Kapolres Yapen Pimpin Razia Miras Lokal

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diartiz Felle, S.I.K. bersama jajaran menunjukkan hasil operasi minuman keras lokal (milo) yang diamankan dalam razia. (Ft: Dok/Humas Polres Yapen)

SERUI | MEPAGO CO – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen kembali melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Bobo”. Razia tersebut dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diartiz Felle, S.I.K., bersama personel Polres Kepulauan Yapen.

Langkah penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan peringatan sebanyak dua kali kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang masih memproduksi, menyimpan dan mengedarkan minuman keras lokal.

Kapolres mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengingat konsumsi minuman keras kerap dikaitkan dengan terjadinya berbagai gangguan keamanan dan tindak pidana.

Menurutnya, peredaran minuman keras, termasuk minuman lokal, tidak hanya berpotensi berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga dapat memicu terjadinya penganiayaan, pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian dan gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami sudah memberikan peringatan sebanyak dua kali. Namun apabila masih ditemukan adanya penjualan minuman lokal, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dalam razia tersebut, personel kepolisian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman lokal. Terhadap minuman yang ditemukan, petugas melakukan penanganan sesuai ketentuan dan meminta pemilik untuk memusnahkan atau membuangnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat Kepulauan Yapen agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Masyarakat diminta tidak memproduksi, menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Jangan sampai karena minuman keras terjadi tindak pidana yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” ujar Kapolres.

Polres Kepulauan Yapen menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen. (Humas Polres Yapen)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *