Emas Waropen Diserbu, DPRK Bentuk Pansus Sikat Tambang Ilegal

Abraham Obi. (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Perhatian para pelaku usaha pertambangan mulai mengarah ke Kabupaten Waropen, seiring potensi kekayaan sumber daya alam berupa tambang emas yang dimiliki daerah berjuluk Negeri Seribu Bakau tersebut. Sejumlah perusahaan tambang emas dilaporkan telah masuk ke wilayah Waropen, baik yang telah mengantongi izin resmi maupun yang beroperasi tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah dan DPRK Waropen.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, DPRK Waropen membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tambang Emas guna melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan. Pansus ini diketuai oleh Abraham Obi, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRK Waropen.

Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2025), Abraham Obi membenarkan pembentukan Pansus Tambang Emas dan menyampaikan bahwa tim saat ini tengah melakukan pemantauan langsung di lapangan.

“Benar, DPRK telah membentuk Tim Pansus Tambang Emas. Saat ini kami bersama tim sedang turun langsung ke lapangan untuk memantau dan mengecek aktivitas perusahaan-perusahaan tambang emas yang beroperasi di Waropen,” ujar Abraham.

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang emas wajib memiliki legalitas yang jelas serta transparansi pembagian hasil, baik untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat maupun pemerintah daerah.

“Perusahaan tambang tidak boleh hanya mengeruk emas di tanah kami. Harus jelas berapa yang diterima masyarakat dan berapa yang menjadi hak pemerintah daerah. Jangan sampai saat terjadi musibah, masyarakat pemilik hak ulayat justru datang mengadu ke DPRK, sementara hasil tambang dinikmati perusahaan,” tegasnya.

Menurut Abraham, DPRK Waropen ingin memastikan agar aktivitas pertambangan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat dan daerah, melalui kerja sama yang adil dan berkelanjutan.

“Kami ingin di Waropen ini terbangun kerja sama yang sehat. Rakyat sejahtera, dan pemerintah daerah juga jelas mendapatkan bagiannya,” katanya.

Abraham juga menekankan bahwa seluruh perusahaan tambang wajib mengantongi izin resmi. Ia tidak ingin DPRK Waropen terus menjadi sasaran sorotan publik setiap kali muncul persoalan atau musibah akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Ia mengungkapkan bahwa Tim Pansus Tambang Emas telah bertemu langsung dengan masyarakat adat dari Suku Murate, Suku Demisa, dan Suku Burate, guna mendengar aspirasi serta keluhan terkait aktivitas pertambangan emas di wilayah adat masing-masing.

Terkait perusahaan tambang yang beroperasi di Waropen, Abraham menyebut PT Forestek telah beroperasi namun belum mengantongi izin resmi, dan baru sebatas memperoleh izin dari masyarakat. Ia menilai hak masyarakat, khususnya pekerja lokal, masih sangat kecil dan perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan.

“Saat ini perusahaan hanya membantu sekitar 600 kepala keluarga dengan upah berkisar Rp1.200.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Nilai ini masih sangat kecil dan harus ditingkatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan harus lebih serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan pekerja lokal, serta tidak hanya berfokus pada produksi semata.

“Perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan pekerja lokal. Jangan hanya fokus pada produksi. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting,” tegasnya.

Ia berharap seluruh perusahaan tambang, termasuk Forestek, melengkapi perizinan secara resmi. Selain itu, kerja sama dengan masyarakat harus ditingkatkan, serta kontribusi pendapatan daerah melalui pajak bagi Pemerintah Kabupaten Waropen harus jelas dan transparan.

Sementara itu, terkait PT WIPO, Abraham menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum memulai aktivitas penambangan, namun telah menunjukkan kepedulian kepada masyarakat dengan membantu pembangunan jalan dan penyediaan BBM.

“PT WIPO telah membantu pembangunan jalan dari Kilo 1 Wapoga hingga Kilo 46, meskipun belum mengolah tambang emas. Sekitar tiga minggu lalu kami sudah bertemu dan saya tegaskan agar perusahaan terus membantu masyarakat, terutama yang sedang mengalami kesulitan,” jelasnya.

Namun demikian, Abraham menyampaikan sikap tegas terhadap PT Morin, yang menurutnya tidak memiliki izin resmi dan beroperasi secara ilegal.

“PT Morin ini benar-benar tidak punya izin dan ilegal. Lebih ironis lagi, tidak ada sentuhan sama sekali kepada masyarakat adat,” tegas Abraham.

Sebagai Ketua Pansus Tambang Emas, ia menegaskan bahwa PT Morin harus segera menghentikan seluruh aktivitasnya dan angkat kaki dari Kabupaten Waropen.

“Saya tegaskan sekali lagi, PT Morin harus angkat kaki dari Waropen. Jika ingin bertahan, perusahaan wajib mengantongi izin resmi, memperhatikan kesejahteraan masyarakat, serta menghormati hak pemilik ulayat,” pungkasnya.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *