Fraksi NasDem DPRK Kepulauan Yapen Soroti Temuan LHP-BPK Tahun Anggaran 2023–2024

Rian Hendrik anggota Fraksi Nasdem DPRK Yapen. (Ft: Doc/mepago.co)

YAPEN | MEPAGO.CO -Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2023–2024, Fraksi Partai NasDem DPRK Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan resmi dalam rapat pembahasan bersama pemerintah daerah dan Panitia Kerja DPRK.

Dalam penyampaian pendapat yang dibacakan Rian Hendrik, Fraksi NasDem menilai Panitia Kerja DPRK telah melakukan kajian mendalam terhadap LHP-BPK. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2023–2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menganggarkan belanja daerah sebesar Rp1,294 triliun dan merealisasikan Rp1,155 triliun atau 89,20 persen.

Rincian realisasi belanja daerah adalah sebagai berikut:

  • Belanja Operasi: Rp903,15 miliar → terealisasi Rp810,40 miliar (89,73%)
  • Belanja Modal: Rp203,79 miliar → terealisasi Rp155,23 miliar (76,17%)
  • Belanja Tak Terduga: Rp1,5 miliar → terealisasi Rp385,26 juta (25,68%)
  • Belanja Transfer: Rp186,51 miliar → terealisasi Rp189,04 miliar (101,35%)

Fraksi NasDem menyoroti adanya kesalahan penganggaran pada sejumlah pos belanja, antara lain belanja hibah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, serta belanja jalan, irigasi, dan jaringan. Kesalahan tersebut menyebabkan terjadinya lebih/kurang saji anggaran dengan rincian:

  • Belanja Hibah: Rp15,31 miliar
  • Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Rp1,3 miliar
  • Belanja Gedung dan Bangunan: Rp526,7 juta
  • Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan: Rp1,82 miliar

Menurut Fraksi NasDem, permasalahan tersebut disebabkan kurang cermatnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengevaluasi usulan anggaran OPD, sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan, di antaranya:

  • Penyusunan laporan keuangan yang belum cermat.
  • Kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan di Dinas PUPR serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai Rp1,01 miliar.
  • Mekanisme pungutan pajak daerah yang belum memadai sehingga PAD tidak mencapai target.
  • Penataan aset daerah yang belum sesuai regulasi.

Berdasarkan hal tersebut, Fraksi NasDem menyampaikan beberapa pokok pendapat:

  1. Meminta pemerintah daerah memperhatikan rekomendasi Panitia Kerja DPRK terkait LHP-BPK.
  2. Memperbaiki kelemahan sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap aturan.
  3. Menyetorkan kembali kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah.
  4. Mengevaluasi kinerja Badan Pendapatan Daerah terkait mekanisme pemungutan pajak.
  5. Melakukan identifikasi dan penataan aset daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fraksi NasDem menegaskan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat agar temuan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (TIM)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *