MEPAGO.CO

Ganjar Hormati Keputusan Parpol Terkait Cawapres Pada Pemilu 2024

MEPAGO,CO. JAKARTA – Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengatakan akan menghormati keputusan partai politik (parpol) terkait pembahasan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Intinya, proses ini sedang berlangsung. Kami menghormati partai-partai yang sekarang sudah mengusung dan insyaallah dalam beberapa waktu pendek ini akan ada partai lagi yang bergabung,” ujar Ganjar dalam konferensi pers di Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan Ganjar Presiden 2024, Jakarta Pusat, Kamis.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan memberikan ruang kepada partai politik lainnya karena tidak memungkiri bahwa parpol lainnya memiliki kandidat cawapres.

Dia menegaskan nantinya parpol tersebut akan duduk bersama dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri untuk membahas cawapres. Ganjar meminta untuk bersabar soal pendampingnya di Pemilu 2024.
“Biarkan mereka menyampaikan, nanti akan berembuk dan Bu Mega sudah menyampaikan, ‘kumpul dulu, kita bicara dulu, solid dulu’. Setelah itu capresnya akan kami dudukan untuk bicara siapa calon yang paling pas. Jadi sabar sedikit,” kata Ganjar, dikutip dari situs resmi ANTARA, Jumat 2 Juni 2023.
Ganjar meminta untuk menanti siapa partai pengusungnya yang baru. “Kami tunggu dalam dua hari ini akan mendapatkan beritanya,” jelasnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (***)
Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Karya Jurnalistik Dilindungi UU