Imigrasi Biak Amankan 3 WNA Asal China

MEPAGO.CO.WAROPEN – Kantor Imigras Biak berhasil mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik China berada di Desa Enggeros Distrik Wapoga Kabupaten Waropen. Menyikapi itu, pihak Imigrasi  langsung berkordinasi dengan Kodim 1709/Yapen Waropen tentang 3 WNA asing tersebut, Sabtu 25 Januari 2020.

Bismo Surono (Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak) dan Annas Adi Nugroho (Analis Keimigrasian Kantor Pertama Imigrasi Kelas II TPI Biak) saat menunjukkan visa 3 WNA asal China yang diduga menyalahkan peruntukan visa bebas sebagai Wisatawan tetapi kenyataan dilapangan sebagai pekerja. (FT. JERY/MEPAGO)

Dandim 1709/Yawa Letkol Inf. Leon Pangaribuan langsung memerintahkan pihak Koramil Waropen Bawah untuk menyelidiki informasi tersebut. Alhasil, lewat kerja keras Babinsa Koramil Waropen Bawah di Desa Enggerus, ternyata keberadaan 3 WNA tersebut benar berada di Desa Enggerus. Sehingga, Babinsa Koramil Waropen Bawah langsung membawa ke kantor Koramil Waropen Bawah. Informasi, keberadaan 3 WNA asing itu, dibenarkan Dandin kepada pihak Imigrasi. Alhasil, pihak Imigrasi Biak yaitu

Bismo Surono (Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak), Annas Adi Nugroho (Analis Keimigrasian Kantor Pertama Imigrasi Kelas II TPI Biak), Minggu (26/01) tiba di Serui. Untuk menjemput 3 WNA itu, Senin (27/01) pihak Imigrasi, Dandim, Pasi Intel, Lettu Inf. Masngudi, berangkat menuju Waropen menggunakan speedboat. Tiba di kantor Koramil Waropen Bawah, tim Imigrasi langsung memintai keterangan tentang dokumen 3 WNA masing-masing Fan Lianzhong no paspor EC 0451508 Ghina, Yang Handong no paspor EF9174951 China, Liang Sen No Pasppr EH 6074490 China, pendamping Alexsius Hali Lanan Bahi WNI asal Flores.

Bismo Surono, Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menegaskan bahwa 3 dokumen seperti Visa 3 WNA tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, visa mereka ada visa bebas sebagai wisatawan bukan sebagai pekerja. Visa bebas sebagai wisatawan bagi setiap WNA, papar Surono, tidak dibebani pajak.

Namun, dari hasil penyelidikan sementara, 3 WNA tersebut, melakukan kegiatan yaitu survey terhadap kandungan tambang di Desa Enggerus Distrik Wapoga Kabupaten Waropen yaitu kandungan Emas. “3 WNA tersebut jelas sudah menyalahi aturan, karena melakukan kegiatan penambangan emas,” kata Surono dalam pertemuannya dengan Pemkab Waropen yang dihadiri Asisten I Setda Waropen Jaelani, Asisten II Setda Waropen Abraham Imbiri,  Kapolres Warpen, AKBP. Suhadak, Kasat Reskrim Polres Waropen, Iptu. Alex Oraile, SH, Kabid Pariwisata dinas Perindagkop, UKM dan Transmigrasi Waropen Philef Rumi, S.Sos, MSi, Ketua LMA Waropen Barens Agaki, bersama 3 WNA dan pemandu serta 2  orang warga Desa Enggerus.

Lebih jauh Surono mengemukakan bahwa untuk ketiga WNA dan pendampingnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut di kantor Imigrasi Biak. Oleh karena itu, pihaknya akan membawa  ketiga WNA dan pendampingnya ke Biak. “Bagaimana hasil penyidikan kami (penyidik Imigrasi Biak,red) terhadap 3 WNA akan kami sampaikan kepada Pemkab Waropen,” katanya. 

Ditempat yang sama, Dandim Leon Pangaribuan secara tegas menyampaikan bahwa Wilayah Teritorial Kodim Yapen dan Waropen komitmen akan bersihkan teritorialnya dari susupan Warga Negara Asing yang tidak jelas dokumennya sesuai aturan yang berlaku. 

Himbauan bapak Presiden Joko Widodo tentang WNA asing yang datang ke Indonesia daerah jangan mempersulitnya sudah sangat baik demi percepatan pembangunan di suatu daerah. Pasalnya, kata Dandim, apabila WNA asing datang ke Indonesia baik sebagai wisatawan dan sebagai penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia tujuannya sangat baik.

Namun demikian, tegas Dandim Pangaribuan, WNA tersebut harus memiliki visa sesuai aturan mainnya. Kalau yang diterangkan penyidik Imigrasi Biak, bahwa 3 WNA asing adalah visa bebas sebagai wisatawan bukan sebagai pekerja. Kewenangannya dan penyidikan adalah pihak Imigrasi.

APRESIASI

Sememtara itu, pihak Pemkab Waropen memberikan apresiasi kepada pihak Imigrasi yang telah mencium keberadaan WNA hingga mengamankannya. Kordinasi baik seperti ini, di jajaran Imigrasi, Kodim, Polres dengan Pemkab Waropen  kedepan harus ditingkatkan sehingga hasil tambang yang dimiliki Waropen tidak di eksploitasi oleh WNA tanpa aturan yang jelas.

Usai pertemuan dan menjemput 3 WNA dan pendampingnya, tim Imigrasi dan Dandim beserta rombongan, langsung menuju kali Samggei untuk berangkat ke Serui, dan rombongan tiba di Serui dengan selamat. Selama perjalanan pulang, amukan ombak yang besar memukul speedboat dengan kencang mulai dari Kali Sanggei sampai pantai Kampung Serui Laut. (***)

Editor : jerry

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *