Wakil Ketua KI Papua Andriai Wally bersama Ketua Bidang Advokasi Sosialoasi dan Edukasi KI Papua Joel Betuel Agaki Agaki Wanda. (Foto: Dok/KIP)
MEPAGO,CO. JAYAPURA – Dari 211 badan publik yang telah dikirimi Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuesioner penilaian diri terkait Monitoring Evaluasi (Monev) dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2021, hanya 43 badan publik yang mengembalikan hasil kuesioner mereka kepada Komisi Informasi Provinsi Papua.
Inilah sejumlah badan publik di Provinsi Papua yang sudah mengembalikan kuesioner penilaian dirinya kepada Komisi Informasi Provinsi Papua. Badan publik untuk kategori pemerintah kabupaten-kota, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mappi, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Biak Numfor.
Untuk kategori organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah Provinsi Papua, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua, Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Provinsi Papua, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Papua, dan Sekretariat Majelis Rakyat Papua (MRP).
Sedangkan untuk kategori kementerian hanya dua, yakni Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua. Selanjutnya untuk kategori lembaga non struktural, yakni Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, Komnas HAM RI Perwakilan Papua, dan KPU Provinsi Papua.
Untuk kategori lembaga negara atau lembaga pemerintah non kementerian, yakni Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Pengadilan Tinggi Jayapura, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Papua, Pengadilan Negeri Jayapura, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah V, dan Komando Militer XVII Cenderawasih.
Sedangkan untuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, PT Garuda Indonesia, PT Asabri (Persero), dan PT Jasa Raharja. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni hanya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura. Terus kateogri partai politik juga hanya satu, yakni DPD Partai Garuda Provinsi Papua.
Sementara untuk kategori badan publik perguruan tinggi di Papua, yakni Universitas Muhammadiyah Papua dan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Tanah Papua. Untuk kategori lembaga penyelenggara pemilu yakni, Sekretariat KPU Kabupaten Boven Digoel, Bawaslu Kota Jayapura, dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Kami di Komisi Informasi Provinsi Papua sangat mengapresiasi para pimpinan badan publik yang telah mempunyai komitmen tinggi dalam mengisi dan mengembalikan kuesioner penialain diri dalam Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2021 sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” jelas Andriani Wally selaku Koordinator Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2021 di Komisi Informasi Provinsi Papua.
Menurut Andriani, saat ini kegiatan Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Infromasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2021 yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Papua telah memasuki tahapan visitasi atau presentasi bagi badan publik yang telah mengembalikan kuesioner penilaian diri kepada Komisi Informasi Provinsi Papua.
“Visitasi atau presentasi sebagai salah satu tahapan pada monev dan pemeringkatan ini agar badan publik yang memenuhi syarat untuk diuji hasil pengisian SAQ atau kuesioner penilaian dirinya,” jelas Andriani yang juga Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua dalam rilisnya ke media, Selasa, 26 Oktober 2021.
Dalam Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2021 ini, kata Andriani, pihaknya yang mewakili Komisi Informasi Provinsi Papua menyampaikan harapan kedepan akan lebih awal untuk memulai kegiatan ini. “Sehingga diharapkan badan publik lebih banyak yang ikut berpartisipasi,” katanya.
Andriani juga menyampaikan sejumlah kendala dari badan publik dalam mengelola administrasi dalam badan publik masih terkesan tidak ada koordinasi yang jelas. “Sehingga kuesioner yang dikirimkan oleh Komisi Informasi Provinsi Papua tidak dikembalikan. Ada juga badan publik yang mengembalikan kuesioner, tapi masih banyak kekurangan dalam mengisinya,” tutupnya.
Sekadar diketahui, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri. (***)
Editor: Jery Sinambela
*Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:*
1. Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua: Andriani Wally
Mobile: +62 853-4401-5888.
2. Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Papua: Joel Betuel Agaki Wanda
Mobile: +62 852-5454-9070.