Prajurit, PNS dan Persit Kodim 1709/Yawa dan Kompi Senapan D Yonif RK 753/AVT Terima Penyuluham Hukum

Suasana penyuluhan hukum oleh tim Kodam XVII/Cenderawasih kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit Kodim 1709/Yawa dan Kompi Senapan D Yonif RK 753/AVT, di Aula Jend. Sudirman Kodim 1709/Yawa Jl. Maluku Distrik Anotaurei Kab. Kepulauan Yapen, Rabu 21 September 2022. (Foto: Peneragan Kodim Yawa)

MEPAGO,CO. YAPEN – Guna meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh prajuritnya, Kodim 1709/Yawa menggelar Penyuluhan Hukum TW III TA. 2022 yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kodam XVII/Cenderawasih kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit Kodim 1709/Yawa dan Kompi Senapan D Yonif RK 753/AVT, di Aula Jend. Sudirman Kodim 1709/Yawa Jl. Maluku Distrik Anotaurei Kab. Kepulauan Yapen, Rabu 21 September 2022.

Mengawali kegiatan penyuluhan, dalam sambutannya Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Catur Prasetiyo Nugroho, S.IP, M.I.P mengatakan, “Dihadapkan dengan tugas pokok kita kedepan yang semakin kompleks, sebagai prajurit kita dituntut harus memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum, kegiatan penyuluhan hukum dilingkungan Kodim 1709/Yawa ini sangat penting dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan, agar seluruh Prajurit, PNS dan Persit memahami hukum, baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU Ite, dan hukum disiplin lainnya karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan kita selaku Prajurit TNI-AD”.

“Diharapkan seluruh anggota sekalian dapat berperan aktif dalam penyuluhan ini, pahami, cermati serta tanyakan apabila ada hal-hal yang kurang dipahami, sehingga apa yang disampaikan oleh penyuluh dapat menjadi pedoman bagi kita semua, dan juga melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan kedepannya seluruh prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun terjerat dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan khususnya satuan Kodim 1709/Yawa”, pungkas Dandim.

Dalam kegiatan ini, Tim penyuluhan Hukum Kodam XVII/Cenderawasih Letda Chk Toma Hidayat, S.H Paurminturjuktrakor Siundang juga menambahkan, “Lewat kegiatan penyuluhan ini, diharapkan segala permasalahan hukum militer dan tindak pelanggaran prajurit dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga anggota militer maupun PNS dan Persit dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam XVII/Cenderawasih”.

“Sebagai anggota TNI-AD, PNS dan anggota Persit, kita dituntut harus mampu menjadi suri tauladan bagi seluruh lapisan masyarakat, karena itulah kita juga harus bisa menghindari terjadinya segala pelanggaran-pelanggaran yang ada dilingkup kemiliteran, apalagi tindak kejahatan yang berkaitan dan bersinggungan langusng dengan hukum, dan juga kembali dirinya mengingatkan kepada seluruh peserta, agar bijak dalam menggunakan aplikasi media sosial baik dalam tugas dan juga kehidupan sehari-hari”, imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ny. Livanny Catur Ketua Persit KCK Cab. XXII Kodim 1709/Yawa beserta para pengurus persitnya, Para Danramil dan Perwira Staf Kodim 1709/Yawa, Lettu Inf Oddi Rio Sambayu, S.T Han Dankipan D Yonif RK 753/AVT, Pengurus Persit KCK Ranting V Kipan D Yonif RK 753/AVT, dan seluruh prajurit Bintara, Tamtama, beserta PNS Kodim 1709/Yawa dan Kipan D Yonif RK 753/AVT. (***)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *