Kapolres Waropen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Cartenz 2025

Suasana Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Cartenz 2025 di Lapangan Mapolres Waropen yang dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen, AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., dengan diikuti personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo. Apel ini menjadi tanda dimulainya operasi yang bertujuan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat. (Ft: Doc/Humas Polres Waropen)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Kapolres Waropen, AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Cartenz 2025, yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Waropen, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”

Apel tersebut diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Waropen, personel Koramil 1709-03/Waropen Bawah, Satpol PP Kabupaten Waropen, serta petugas dari Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Waropen.

Dalam apel tersebut, Kabag Ops Polres Waropen, AKP Frits B. Arera, S.Sos., bertindak sebagai Perwira Apel, sementara Ipda Daniel G. Ayorbaba, Kasat Tahti, bertugas sebagai Komandan Apel. Kapolres juga menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Patuh kepada perwakilan dari berbagai instansi yang terlibat, yakni Polres Waropen, Koramil, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo.

Usai pelaksanaan apel, Kapolres Waropen menyampaikan bahwa Operasi Patuh Cartenz 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Papua, sebagai bentuk cipta kondisi menuju tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban di jalan raya,” ujar AKBP Iip.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama dalam operasi kali ini, yaitu:

  1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari satu orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Melawan arus lalu lintas
  7. Melebihi batas kecepatan

Kapolres mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh peraturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Waropen. (Humas Polres Waropen)

 

Editor: Tanrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *