Kasus 49 Drum BBM, Kapolres Ferdyan: Dalam Waktu Dekat SPDP Akan Dikirim Kepada Kejari Yapen

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi. S.H.,S.I.K. (Foto: DOK)

MEPAGO,Co. YAPEN –  Kasus 49 drum bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri masih terus didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen.

“Polres Kepulauan Yapen masih terus melakukan penyidikan  terhadap kasus BBM sebanyak 49 drum yang  berhasil ditangkap petugas polsek kawasan pelabuhan Serui,  di kawasan jalan baru Kabuena,” ungkap Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi. S.H.,S.I.K kepada media Mepago.Co baru-baru diruang kerjanya.

Dikatakan Ferdyan bahwa dari hasil penyidikan oleh penyidik terhadap para pelaku bahwa BBM sebanyak 49 drum adalah minyak solar industri yang bersumber dari sebuah kapal cargo atau kapal barang.

Melalui keterangan 4 pelaku, bahwa BBM jenis solar industri didapat dari sebuah kapal cargo atau kapal barang. Setelah itu, pelaku ingin memasukkan barang tersebut ke Yapen.

Namun sebelum barang tersebut diedarkan, Kapolres mengakui bahwa  Personilnya di KP3L langsung melakukan operasi tangkap tangan di TKP yaitu kawasan jalan baru di Kabuena.

4 pelaku kini mendekam di sel tahanan Polisi, begitu juga dengan BB 49 drum BBM jenis solar di simpan dalam gudang Polres Kepulauan Yapen.

Disinggung perkembangan prosesnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdyan mengatakan bahwa proses pemberkasan masih terus berjalan.

“Surat Pemberitahuan Dinulainya Penyidikan (SPDP) dalam waktu dekat akan di kirim pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen,” bebernya, seraya mengaku pemberkasannya apabila sudah lengkap langsung akan di kirim.

Sebelumnya, 1 unit drum kapasitas isinya 200 liter, sementara banyaknya minyak ilegal  yang diamankan 49 drum, sehingga jumlah total BBM solar ilegal sebesar 9,8 ton, hampir mendekati 10 ton. (***)

Editor: Tamrin Sinambela

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *