SERUI | MEPAGO,CO – Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen akan memprioritaskan tindakan preventif dengan mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum, menggantikan fokus pada jumlah kasus yang ditindaklanjuti. Pernyataan ini disampaikan oleh Kajari Kepulauan Yapen, Agus K. Alam, SH, MH, dalam perbincangan dengan media di kantornya, Jalan Sumatera, pada Senin, 2 September 2024.
Menurut Agus K. Alam, pendekatan preventif dinilai lebih efektif dalam mencegah tindak pidana dibandingkan hanya menangani kasus setelah terjadinya kejahatan. Ia menekankan pentingnya peran aktif dalam mengedukasi masyarakat, mengembangkan program pencegahan, dan melakukan sosialisasi mengenai hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan fokus pada tindakan preventif, Kejaksaan diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Langkah ini juga bertujuan memperbaiki citra lembaga hukum serta memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Selain itu, pendekatan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Editor: Tamrin Sinambela