SERUI | MEPAGO,CO – Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2 kilogram pada Kamis, 24 Oktober 2024. Pemusnahan ini terkait dengan 29 jenis perkara, termasuk 4 kasus narkotika dan 13 kasus yang melibatkan orang serta harta benda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Yapen, Agus Khausal Alam, SH, MH menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara tersebut. Selain narkotika, kasus yang ditangani mencakup pencurian, penganiayaan, KDRT, dan kekerasan seksual.
Dalam acara pemusnahan, Kajari Agus Khausal menunjukkan barang bukti sebelum dimusnahkan. Ia menjelaskan, “Kami baru saja melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah, termasuk narkotika jenis ganja dan sabu seberat lebih dari 2.000 gram.”
Agus juga menekankan bahwa pemusnahan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah, forkopimda, dan stakeholder lainnya. Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen untuk bersama-sama menekan angka kriminalitas, terutama di kalangan generasi muda.
“Paling utama, kami butuh kerja sama dari keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya. Ia menambahkan, untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, diperlukan kepedulian dari semua pihak, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, demi generasi emas Indonesia di masa depan.
Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kepulauan Yapen dan disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Serui, Roni Bahari.
Penulis: Iqnatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela