WAROPEN | | MEPAGO.CO – Kepala Suku Botwa, Yakob Moreni, menegaskan bahwa isu penolakan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 860 di Kampung Botawa, Distrik Oudate, Kabupaten Waropen, tidak benar. Ia memastikan bahwa lima suku di wilayah Botwa telah sepakat dan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Yakob Moreni saat pertemuan yang berlangsung di kediamannya di Kampung Botawa, pada Senin (15/12/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Mayor Cke Yusuf Rinding selaku Danramil 1709-03/Warbah, Lettu Inf Esrom Rurun selaku Dan Unit Intel Kodim 1709/Yawa, unsur Babinsa Koramil 1709-03/Warbah, serta perwakilan PT Karya Properti Indonesia.
Dalam keterangannya, Yakob Moreni menegaskan bahwa seluruh suku di wilayah Botwa telah sepakat menyerahkan tanah adat untuk kepentingan pembangunan Yon TP 860. Ia menolak keras isu yang menyebutkan adanya penolakan dari masyarakat adat.
“Kami dari lima suku di Botwa telah sepakat menyerahkan tanah kepada pihak TNI. Isu-isu yang berkembang itu tidak benar. Penyerahan tanah ini kami lakukan demi kepentingan generasi muda ke depan, agar mereka memiliki kesempatan untuk bergabung menjadi anggota TNI,” tegas Yakob Moreni.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem adat Botwa, pekerjaan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sementara administrasi dan surat pelepasan tanah akan menyusul. Pihak adat, kata dia, menjamin keamanan serta keabsahan tanah yang digunakan untuk pembangunan.
Yakob Moreni kembali menegaskan bahwa tidak ada penolakan dari empat suku lain di wilayah Botwa terhadap kehadiran Yon TP 860.
“Saya yang memiliki hak wilayah adat menerima kehadiran Yon TP 860. Kami di Botawa tidak menolak. Masalah tanah tidak ada persoalan. Jika ada cerita yang tidak benar, jangan dipercaya. Saya sebagai kepala suku siap menerima Yon TP 860,” ujarnya.
Sementara itu, Lettu Inf Esrom Rurun, selaku Dan Unit Intel Kodim 1709/Yawa, menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan tindak lanjut dari informasi yang berkembang terkait isu penolakan penyerahan tanah.
“Bapak Dandim 1709/Yawa menugaskan kami untuk hadir langsung dan bersilaturahmi dengan Kepala Suku Botwa guna mengklarifikasi isu yang berkembang. Dari pernyataan Kepala Suku, jelas bahwa isu penolakan tersebut tidak benar,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mayor Cke Yusuf Rinding, selaku Danramil 1709-03/Warbah, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan sepenuhnya bergantung pada keputusan dan persetujuan pihak adat.
“Apabila surat pelepasan tanah telah diserahkan, maka pembangunan akan segera dimulai. Kami telah menyampaikan kepada pihak terkait bahwa izin telah diberikan dan pembangunan Yon TP direncanakan segera dilaksanakan,” katanya.
Diketahui, pembangunan Yon TP 860 dijadwalkan dimulai pada Rabu, 17 Desember 2025, diawali dengan prosesi pembukaan adat Suku Botwa. Proyek pembangunan akan dikerjakan oleh PT Karya Properti Indonesia dan diawasi oleh PT Multi Karadiguna Jasa, dengan target penyelesaian selama 6 hingga 7 bulan.
Pembangunan Yon TP 860 di Kampung Botawa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas keamanan wilayah, sekaligus membuka peluang dan harapan baru bagi generasi muda masyarakat Botwa dan sekitarnya. (Pendim 1709)
Editor: Tamrin Sinambela
