Satpol PP dan Polisi Akan Awasi Tempat Wisata

kesehatan113 Dilihat

MEPAGO.CO. JAYAPURA- Jilid II, masa pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) relaksasi kontekstual Papua baru saja diperpanjang selama 14 hari ke depan.  Konon lagi sejumlah kelonggaran disepakati untuk meningkatkan perekonomian daerah, diantaranya pembukaan tempat wisata, perkantoran, mall serta aktivitas masyarakat sejak 06.00 wit (pagi) hingga 17.00 wit (sore).

Kendati demikian, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE, MM meminta masyarakat agar tetap mengedepankan protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Seperti memakai masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan saat menyentuh apa pun.

Sementara untuk tempat wisata maupun tempat umum lainnya, diwajibkan tak lebih dari empat orang untuk satu rombongan, guna menghindari penularan virus corona.

“Kalau ke tempat wisata tidak boleh lebih dari 4 orang, nanti ada Satpol PP dibantu pihak kepolisian akan pastikan. Intinya kita tidak larang, silahkan ke pantai tapi jangan lebih dari 4 orang apalagi duduknya rapat-rapat,” ujar Wagub, di Jayapura, Minggu.

Menurut dia, dalam PSDD relaksasi kontekstual Papua jilid II, pemerintah provinsi akan lebih tegas. Sebab sampai saat ini penularan Covid-19 masih menunjukkan kenaikan yang signifikan.

“Jadi kita minta masyarakat supaya disiplin ya, karena ini untuk kita semua. Sebab jangan sampai ada keloggaran lalu masyarakat menganggap remeh dan penularan makin banyak,” pesannya seperti dikutip dari halaman papua.co.id, kemarin.

“Kembali saya ingatkan bahwa Papua belum new normal. Sehingga semua masyarakat saya mintakan untuk tetap jaga diri dengan menjalankan protokol kesehatan yang ada,” tambahnya.

Sekedar diketahui, jumlah positif kumulatif Covid-19 di Papua sampai saat ini sebanyak 1456 kasus kumulatif, dengan 806 dirawat, 634 sembuh dan 16 meninggal.

Kasus tertinggi terjadi di Kota Jayapura dengan 702 kasus, menyusul Kabupaten Mimika 366 kasus dan Kabupaten Jayapura 175 kasus. Sebaran Covid-19 di Papua terjadi pada 15 dari 29 kabupaten dan kota. (***)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *