Ketua DPRD Yapen Yohanis Gerad Raubaba Lantik Jhoneltus Tanawani Anggota DPRD PAW

Usai pelantikan, Ketua DPRD Yapen Yohanis Gerad Raubaba memberikan ucapan selamat kepada Jhoneltus Tanawani sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024. (Foto: IST)

MEPAGO,CO. YAPEN –  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kepulauan Yapen resmi melantik Jhoneltus Tanawani dari Partai PDIP sebagai anggota DPRD Yapen sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung DPRD menggantikan  Freny Happy Marahole, Selasa 17 Januari 2023.

Usai proses pelantikan,  Ketua DPRD Yapen Yohanis G Raubaba, S.Sos berharap saudara Jhoneltus Tanawani segera membaur dengan anggota DPRD lainnya dan siap menyampaikan aspirasi rakyat.

“Selamat kepada saudara Jhoneltus Tanawani yang resmi menjadi anggota DPRD Yapen. Segera bekerja dan peka terhadap aspirasi rakyat,” kata Anis sapaan akrab Yohanis kepada para awak media.

Sebelumnya proses pengusulan nama calon Pengganti Antar Waktu kepada Gubernur Papua dan mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 1551.1/564 Tahun 2022, tanggal 29 Desember 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2019-2024.

Pemberhentian dengan hormat saudari Freny Happy Marahole dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024 dan diresmikan sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD kabupaten kepulauan Yapen, Johneltus Tanawani terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji pada hari Selasa 17 Januari 2023, maka Johneltus Tanawani telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.

Selaku pimpinan dan anggota DPRD Yapen menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada saudari Freny Happy Marahole atas jasa dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dan juga kami menyambut baik kehadiran saudara Johneltus Tanawani dalam kedudukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, kata Anis

Lebih jauh Anis yang merupakan putra Ansus Distrik Yapen Barat mengatakan bahwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, tentunya dihadapkan dengan tugas politik dan fungsi sebagaimana termuat dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sejalan dengan tugas pokok DPRD tersebut maka fungsi DPRD adalah Fungsi anggaran, Fungsi Legislasi dan fungsi pengawasan, berdasarkan fungsi tersebut diharapkan adanya sinergitas antara Kepala daerah dan DPRD dapat ditingkatkan sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilaksanakan untuk mencapai tujuan otonomi daerah yang intinya adalah meningkatnya kesejahteraan rakyat didaerah. (**)

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *