MEPAGO.CO. JAYAPURA-Terkait keputusan pemerintah Provinsi Papua yang akan menutup akses pintu masuk ke Papua, baik lewat udara dan laut selama 28 hari, terhitung tanggal 1-28 Agustus 2021 disambut baik oleh Komisi Informasi Provinsi Papua.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhemus Pigai mengatakan pihaknya mendukung langkah cepat pemerintah Provinsi Papua menutup akses pintu masuk udara maupun laut selama 28 hari dalam rangka menekan angka penularan virus COVID-19 yang sangat signifikan di Papua saat ini.
Untuk itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika ini meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-tanah Papua, agar menyediakan akses informasi publik yang memadai sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
‘’Kita minta juga informasi pelaksanaan vaksinasi di Papua, baik tempat dan waktunya dapat dipublikasi melalui berbagai media (media online dan cetak) setiap saat kepada publik di tanah Papua, termasuk informasi terkait bantuan-bantuan anggaran, maupun non anggaran secara terbuka kepada publik di Papua,’’ ujar Wilhemus dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi MEPAGO.CO, kemarin.
KIPP juga menyarankan agar pemerintah provinsi Papua selalu melibatkan stakeholders Papua, yakni lembaga agama, pers, dan pemuda, bahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan sosialisasi penanganan vaksinasi virus COVID-19.
‘’Harapan kami, hak memperoleh informasi publik terkait penanganan virus COVID-19 dapat terlayani dan tersampaikan secara baik dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat di tanah Papua,’’ tambahnya.
Tak lupa pula dirinya mengajak seluruh masyarakat di tanah Papua agar menghindari informasi-informasi hoaks yang menyesatkan, khususnyan terkait pelaksanaan vaksinasi virus COVID-19 di Papua. ‘’Kami mengajak ikut vaksinasi dan mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah, tapi juga tetap menjaga diri dengan menjalankan protokol kesehatan. Jaga diri, jaga keluarga, dan jaga Papua dari virus COVID-19,’’ tukasnya.(***)
Editor : Robin Sinambela