Ketua KPU Yapen, Zakeus Rumpedai, bersama komisioner, menjelaskan tindakan yang telah diambil mengenai rekomendasi Bawaslu kepada para demonstran. (Ft: IST)
SERUI | MEPAGO,CO – Ketua KPU Yapen, Zakeus Rumpedai, bersama komisioner KPU, telah menemui demonstran di luar Hotel Mauren. Zakeus menyatakan bahwa setelah koordinasi dan berdasarkan hukum serta rekomendasi Bawaslu, pihaknya hadir untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi ini dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.
Dia menambahkan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, mereka mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang tugas dan kewenangan KPU.
Zakeus juga menjelaskan, selama tahap rekapitulasi suara di 16 distrik, saksi dari partai politik telah menyaksikan proses tersebut, memastikan bahwa KPU bertindak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, rekomendasi dari Bawaslu akan dieksekusi sesuai ketentuan.
“Rekomendasi Bawaslu yang kami terima akan dilaksanakan sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2002 Pasal 41 dan 42, yang mengatur kondisi khusus dalam rapat pleno rekapitulasi,” jelas Zakeus.
Ia menegaskan bahwa masih terbuka kesempatan hukum untuk memperjuangkan hak atau pengaduan, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi sebagai langkah mencari keadilan.
“Dengan ini, kami ingin menegaskan bahwa peluang untuk memperjuangkan hak, melalui jalur hukum masih terbuka lebar,” tutur Zakeus, menekankan komitmen KPU terhadap transparansi dan keadilan.
Editor: Tamrin Sinambela