Konsep Pemekaran Provinsi Ideal Campuran Zona Ekologis dan Zona Wilayah Adat

Paskalis Kosay, S.Pd. MM. (Foto : Dok)

Paskalis Kosay : Enam Provinsi Lebih Ideal, Moderat,  Nasionalis dan Nilai-nilai Nasionalisme Antar Sesama Anak Bangsa Bertumbuh Baik

MEPAGO.CO. JAYAPURA- Pro kontra soal pemekaran provinsi di tanah Papua, menjadi isu menarik. Konon di sejumlah daerah pemekaran ini ditolak mentah-mentah. Namun ada juga yang mendukung Papua dimekarkan, bahkan kalau pemerintah pusat mau mekarkan Papua, jangan hanya 5 provinsi, tetapi Gubernur Papua Lukas Enembe meminta Papua dimekarkan menjadi 7 provinsi. Hal ini sesuai dengan wilayah adat di Papua.

Hal ini mendapat perhatian dari Pemerhati social dan juga tokoh masyarakat Papua, Paskalis Kosay, S.Pd. MM. Menurut Paskalis, konsep pemekaran provinsi yang ideal adalah campuran atau gabungan berdasarkan zona ekologis dan zona wilayah adat.

Berdasarkan konsep ini kata mantan wakil ketua DPR Papua kepada MEPAGO.CO,  akan tercipta pembauran budaya dan pola hidup serta persebaran SDM yang adil dan merata sehingga semua daerah (provinsi) bisa mampu bangkit dan maju bersama-sama tidak ada lagi terkesan satu daerah tertinggal dari daerah lain.

Berikut Konsep Pemekaran Provinsi ditanah Papua berdasarkan Campuran/Gabungan antara zona ekologis dan zona wilayah adat :

1. Provinsi Papua ( induk ), meliputih a. Kota Jayapura, b. Kabupaten Jayapura, c.Kabupaten Keerom, d.Kab Sarmi, e. Kabupaten Yalimo, f. Kabupaten Mamberamo Tengah, g. Kabupaten Jayawijaya.

2. Provinsi Papua Selatan, meliputih : a. Kabupaten Merauke, b. Kabupaten Asmat,c. Kabupaten Boven Digoel, d. Kabupaten Mappi, e. Kabupaten Pegunungan Bintang, f. Kabupaten Yahukimo.

3. Provinsi Papua Tengah meliputih a. Kabupaten Mimika, b. Kabupaten Paniai, c. Kabupaten Deiyai, d. Kabupaten Dogiyai, e. Kabupaten Intan Jaya, f. Kabupaten Puncak Jaya, g. Kabupaten Puncak, h. Kabupaten Nduga dan i. Kabupaten Lani Jaya.

4. Provinsi Papua Utara, meliputih a. Kabupaten Biak Numfor, b. Kabupaten Supiori, c. Kabupaten Kepulauan Yapen, d. Kabupaten Waropen, e. Kabupaten Nabire, f. Kabupaten Mamberamo Raya, g. Kabupaten Tolikara, h. Kabupaten Teluk Wondama.

5. Provinsi Papua Barat, meliputih , a. Kabupaten Manokwari, b. Kabupaten Manokwari Selatan, c.kabupaten Pegunungan Arfak, d. Kabupaten Fak Fak, e. Kabupaten Kaimana, f. Kabupaten Teluk Bintuni.

6. Provinsi Papua Barat Daya, meliputih a. Kota Sorong, b. Kabupaten Sorong, c. Kabupsten Sorong Selatan, d. Kabupaten Raja Ampat. e. Kabupaten Maybrat, f. Kabupaten Tamrau.

Dengan konsep Pemekaran berdasarkan campuran/gabungan zona ekologis dan zona wilayah adat, lanjutnya maka ditanah Papua terbagi menjadi 6 Provinsi. ‘’Enam provinsi ini yang lebih ideal, moderat  dan nasionalis. Nilai-nilai nasionalisme akan tumbuh baik antar sesama warga anak bangsa,’’ katanya.

Bahkan kata dia, Pluralisme kebangsaan berkembang baik disana. Dibanding dengan konsep pemekaran berdasarkan 7 wilayah adat dapat menciptakan prinsip primordialisme sempit berdasarkan adat, suku dan asal daerah. ‘’Konsep ini sangat berbahaya, berpotensi menciptakan konflik horisontal antar sesama warga,’’ imbuhnya.

Harap Pemerintah bisa mengkaji baik usulan pembentukan 7 Provinsi berdasarkan 7 wilayah adat dengan studi yang komprehensif supaya bisa menghasilkan konsep pemekaran provinsi yang benar-benar menjadi solusi bagi kemajuan masyarakat Papua ( ***)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *