KPT Jayapura Amin Sutikno: Proses Sengketa Pemilu Tahun 2024 Sampai Tingkat Banding

Kunjungan kerja KPT Jayapura, Amin Sutikno, SH, MH bersama Sekretaris dan Panitera di Kota Serui Kepulauan Yapen, mendapat sambutan dari Pemerintah setempat, lewat Ramah Tamah Pj. Bupati Welliem Manderi, S.IP, M.Si. Tampak sedang berdiri KPT saat memberikan sambutan. (foto: Tamrin/Mepago.Co)

SERUI | MEPAGO,CO – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura, Amin Sutikno, SH, MH menyatakan bahwa pengadilan sudah siap menghadapi gugatan berkaitan sengketa di Pemilu 2024 tahun mendatang. 

Sengketa Pemilu tahun 2024 dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), prosesnya sampai tingkat banding  di Pengadilan Tinggi Jayapura, ungkap Amin Sutikno di acara Ramah Tamah oleh Penjabat Bupati Yapen, Welliem Manderi, S.IP, M.Si pada kunjungannya di Serui.

Kita berharap sengketa Pemilu tahun mendatang tidak ada. Sebaliknya kalau pun ada sengketa Pemilu, pihaknya sudah siap menghadapinya, ujarnya, seraya menegaskan bahwa sengketa Pemilu hanya sampai tingkat banding, tidak ada upaya hukum seperti Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Tetapi Sutikno tidak membeberkan jumlah Hakim yang sudah disiapkan untuk menghadapi sengketa Pemilu.

“Jika terjadi tindak pidana Pemilu maka urusannya di Pengadilan Negeri Serui sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi,” sambungnya.

Demi suksesnya pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum seperti Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024, Sutikno berharap sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)  seperti Polres, Kejaksaan dan Bawaslu agar dapat bekerja sinergik guna meminimalisir terjadinya tindak pidana Pemilu.

“Intinya, kita berharap Pemilu tahun mendatang berjalan aman, lancar dan kondusif. Serta tidak mencederai demokrasi,” terangnya.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *