MEPAGO.CO

KPU Sudah Terima Surat Pemberitahuan Pendaftaran Anies-Cak Imin

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi Perubahan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers terkait persiapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 di Media Centre KPU RI, Jakarta Senin 16 Oktober 2023.

“Kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, PKB, dan PKS berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 pukul 08.00 pagi sampai dengan selesai,” ujar Idham.

Menurut Idham, Anies-Cak Imin merupakan pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar pertama pada 19 Oktober 2023.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan salah satu berkas yang harus dibawa pasangan capres-cawapres adalah visi dan misi. Meskipun begitu, visi misi tersebut nantinya masih bisa direvisi walaupun sudah diserahkan kepada KPU.

“Itu nanti akan diberikan kesempatan, sekiranya ada materi atau topik atau pembahasan di dalam visi misi program paslon (pasangan calon) yang dipandang oleh masing-masing tim paslon atau oleh paslon itu dianggap belum memadai, dan mau ditambahkan atau disempurnakan atau mau difinalisasi,” kata Hasyim, seperti dilansir dari laman resmi ANTARA.

Sebelumnya, pada Minggu (15/10), Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F. Taslim mengatakan dalam surat tersebut tertulis keterangan bahwa Anies-Muhaimin akan mendaftar ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.

“Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU,” kata Hermawi dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Tim Koalisi Perubahan, kata Hermawi, sudah mengirimkan surat tersebut pada Kamis, 14 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB, dan surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

KPU pun mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10) atau sehari sebelum pendaftaran dibuka.

Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Editor: Tamrin Sinambela

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Karya Jurnalistik Dilindungi UU