JAYAPURA | MEPAGO,CO – Dosen Universitas Cenderawasih Marinus Mesak Yaung mengkritik praktik black campaign atau kampanye hitam dalam Pemilihan Gubernur Papua. Menurutnya, black campaign dilarang oleh Undang-Undang Pemilu dan Alkitab.
Ia menjelaskan bahwa UU Pemilu melarang kampanye hitam, yang melibatkan penghinaan, diskriminasi agama, suku, ras, dan golongan. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah (Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 UU Pemilu).
“Para peserta Pilkada yang menggunakan isu seperti ‘saya anak adat Tabi-Saireri’ atau ‘saya Kristen’ untuk mendiskriminasikan calon lain telah melakukan kampanye hitam,” kata Yaung di Jayapura, Minggu (1/9/2024).
Yaung mendesak Bawaslu dan KPU Papua untuk menegakkan hukum dengan tegas, termasuk memberikan teguran lisan dan tulisan kepada calon yang terlibat dalam black campaign. “Jika calon peserta tidak mengindahkan teguran, mereka harus dipenalti dan dikeluarkan dari proses pencalonan,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa semua komisioner Bawaslu dan KPU Provinsi Papua, baik Papua maupun non-Papua, serta berbagai agama, harus menunjukkan sikap adil dan tegas. Yaung juga mengecam keterlibatan tokoh gereja dalam kampanye hitam, yang menurutnya merusak demokrasi dan mengancam kesatuan komunitas Kristen.
“Jika tokoh gereja dan aktivis Kristen mendukung kampanye hitam, mereka memuliakan iblis dan membuat Tuhan Yesus sedih. Yesus mati untuk semua umat manusia, bukan hanya untuk orang Tabi-Saireri atau Kristen,” sambungnya.
Yaung menekankan bahwa, sebagai tanah Injil, Papua seharusnya mengikuti doa Bapa Kami yang mengajarkan kehendak Tuhan untuk berlaku adil bagi semua. “Pilih gubernur berdasarkan ide dan rekam jejak, bukan berdasarkan politik sektarian atau agama,” pintanya.
Ia berharap Pilkada 2024 akan melahirkan gubernur yang dapat mengurangi kemiskinan dan penderitaan, membawa surga ke bumi Papua. “Doa saya, Pilkada Gubernur Papua 2024 akan menghadirkan pemimpin yang mampu menghapus air mata dan penderitaan rakyat Papua,” tutup Yaung. (Redaksi)