Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMK Kabupaten Waropen, Robert M. Rogi, S.Sos., M.Si. (Ft: Dok/mepago.co)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) akan menyalurkan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 kepada 100 kampung, Rabu (8/7/2026).
Penyaluran perdana ini dipusatkan di halaman Kantor Distrik Waropen Bawah dan diawali untuk empat distrik, yakni Distrik Waropen Bawah, Urei Faisei, Oudate, dan Kirihi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMK Kabupaten Waropen, Robert M. Rogi, S.Sos., M.Si, kepada media ini menjelaskan, penyaluran Dana Desa merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dana Desa ini disalurkan agar pemerintah kampung dapat segera melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah disepakati melalui Musyawarah Kampung sesuai kebutuhan masyarakat di masing-masing kampung,” ujarnya.
Robert mengungkapkan, total alokasi Dana Desa Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp47.016.560.000 yang diperuntukkan bagi 100 kampung penerima.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap I sebesar 40 persen atau senilai Rp18.806.624.000, sedangkan Tahap II sebesar Rp28.209.936.000 akan disalurkan setelah pemerintah kampung memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan pelaporan.
Ia menjelaskan, sebelum Dana Desa Tahap I dicairkan, setiap pemerintah kampung wajib melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya Peraturan Kampung tentang APBK Tahun Anggaran 2026 serta Laporan Realisasi Dana Desa Tahap II Tahun 2025.
Sementara untuk pencairan Tahap II, kampung diwajibkan menyampaikan Laporan Realisasi dan Capaian Output Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 beserta dokumen program prioritas yang dibiayai melalui Dana Desa.
Menurut Robert, penggunaan Dana Desa Tahap I difokuskan pada program-program prioritas nasional maupun kebutuhan strategis masyarakat kampung. Prioritas tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa tangguh terhadap perubahan iklim dan bencana, peningkatan layanan kesehatan serta pencegahan stunting, program ketahanan pangan, dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui Program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital, operasional pemerintah kampung maksimal tiga persen dari pagu Dana Desa, hingga program prioritas lainnya yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing kampung.
Robert berharap seluruh kepala kampung dapat memanfaatkan Dana Desa secara efektif, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Melalui penyaluran Dana Desa ini, kami berharap pembangunan kampung semakin meningkat, perekonomian masyarakat bergerak, dan kesejahteraan warga Waropen dapat terus berkembang sesuai tujuan pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela







