Nasib ASN Yapen Terkait Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) Masih Belum Jelas

(Ft: ILUSTRASI)

YAPEN |MEPAGO.CO – Hingga memasuki bulan September, nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Yapen terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) selama lima bulan terakhir, yakni April hingga Agustus, masih belum ada kepastian.

Padahal, TPB sangat penting dan menjadi penopang utama kehidupan keluarga ASN. Banyak di antaranya sudah terikat kredit pegawai, baik untuk membangun rumah, membeli kendaraan bermotor sebagai sarana penunjang tugas, maupun memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya. Selama bertahun-tahun, TPB telah menjadi hak tambahan penghasilan yang diandalkan para ASN.

Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, saat pemerintahan dipimpin Penjabat Bupati, pembayaran TPB masih berjalan lancar. Namun setelah kepemimpinan beralih ke bupati definitif, harapan agar TPB tetap berkesinambungan justru pupus.

Pada triwulan pertama tahun ini, TPB memang masih diterima meski dengan pemotongan Rp500 ribu per ASN setiap bulan. Kala itu, para ASN bisa menerima dengan lapang dada, dengan harapan triwulan berikutnya pembayaran kembali utuh tanpa potongan.

Namun kenyataannya, sejak April hingga Agustus, TPB tidak lagi dibayarkan. Kondisi ini semakin menambah beban hidup ASN, terutama mereka yang sangat bergantung pada tambahan penghasilan tersebut.

“Kami tidak mempermasalahkan pemotongan Rp500 ribu di awal tahun, karena berpikir itu hanya sementara. Tetapi hingga lima bulan terakhir, TPB sama sekali tidak dibayarkan. Inilah yang menjadi keluhan kami saat ini,” ungkapnya.

Dengan jumlah ASN di Kabupaten Kepulauan Yapen yang mencapai kurang lebih 4.000 orang, keterlambatan pembayaran TPB berdampak luas bagi ribuan keluarga. Mereka berharap, setelah adanya aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius dan segera merealisasikan hak mereka.

“Semoga aksi demo kemarin membuka mata pemerintah, sehingga TPB dapat segera dibayarkan. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” pungkas salah seorang ASN.

 

Penulis: Ignatius Aninam

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *