MEPAGO.CO, WAROPEN – Plh. Bupati Waropen, Melianus Aiwu, SE, MM melalui Asisten III Setda Nelson Sasarari, SH, MT menyampaikan jawaban pemerintah kabupaten Waropen terhadap laporan pendapat dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada pembicaraan tingkat 1 Rapat Paripurna II DPRD tahun sidang 2021 dalam rangka pembahasan dan persetujuan penetapan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah, Selasa (03/03/2021).
Plh. Bupati Waropen mengatakan bahwa terkait dengan saran dan usul menyangkut penulisan “Laporan” pada judul rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 melalui pemandangan Fraksi-Fraksi di DPRD, maka saran dan usul tersebut akan diakomudir sesuai ketentuan dalam pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan.
Lebih jauh Melianus mengemukakan bahwa permintaan penjelasan tentang pendapatan asli daerah TA 2019, dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak, dimana adanya target yang besar namun realisasibya tidak mencapai target dan ada target yang kecil namun realisasinya besar.
Bahwa untuk target yang besar namun realisasinya tidak mencapai target dikarenakan penyediaan payung hukum/produk hukum atau regulasi yang menjadi pijakan dalam dalam pelaksanaan penarikan ataupun pendapatan dilapangan tidak dapat dilaksanakan, katanya.
“Kami menyadari bahwa dari target realisasi yang tidak dapat tercapai diakibatkan karena diperhadapkan pada kendala belum tersedianya sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah. Sebaliknya dengan target kecil, realisasi pendapatan besar, dijelaskan bahwa merupakan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa penyertaan modal pada PT.Bank Papua,” bebernya.
Mengenai, penyaluran belanja hibah tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai karena mekanisme penyaluran dana hibah yang dilakukan melalui pernyataan penandatanganan naskah penerima hibah dan menjadi tanggungjawab penerima hibah untuk mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan belanja hibah. Untuk itu, pemerintah sangat mengapresiasikan sehingga akan menjadi catatan dalam rangka penatausahaan keuangan, kedepan jauh lebih baik.
Mengenai LHP BPK TA 2019 terdapat kesalahan penganggaran pada belanja barang jasa yaitu 22 kegiatan jasa konsultasi, 12 kegiatan pemeliharaan dan penganggaran belanja bantuan keuangan yang merupakan transfer pemerintah pusat lainnya untuk dana desa, dijelaskan Aiwui, bahwa dari hasil LHPBPK yang menjadi sorotan dalam pemandangan umum Fraksi Amanat Bersama akan menjadi catatan dan perhatian kami dalam perencanaan penganggaran, kedepan jauh lebih baik.
Terkait saran dan usul agar kepala-kepala OPD harus optimal dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban keuangan dan fisik kontrak pelaksanaan pekerjaan, dijelaskan bahwa hal itu diakui masih dijumpai penyiapan kontrak yang dilakukan pihak ketiga, yang seharusnya penyiapan kontrak dilakukan oleh panitia pengadaan barang jasa pada OPDAl. Dengan ini, kami mengapresiasikan terhadap pemandangan umum fraksi amanat bersama dalam rangka perbaikan penatausahaan keuangan daerah.
Sedangkan pemandangan umum fraksi Waropen Bersatu yang menyoroti ketidak sesuaian total belanja yang ditetapkan dengan anggaran yang ditetapkan, dijelaskan bahwa masih terdapat penambahan belanja yang dilakukan diluar mekanisme perencanaan yang berdampak terhadap ketidak sesuai antara penetapan dan realisasi belanja.
Terkait saran dan usul menyangkut hal-hal yang perlu didiskusikan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah pada saat sinkronisasi guna mencari solusi yang baik, dapat dijelaskan sebagai berikut pada prinsipnya kami pemerintah daerah menerima dan bersedia bersama-sama melakukan sinkronisasi guna mencari solusi yang baik.
Terkait penyampaian pendapat fraksi Golongan Karya, kami sangat mengapresiasikan keseriusan fraksi golongan karya dalam menjalankan fungsi kedewanan untuk mengawal agenda-agenda penting daerah selaku mitra pemerintah daerah, terangnya. (***)
Penulis: Sole Satya
Editor: Jery Sinambela