SERUI | MEPAGO,CO – Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari mekanisme pengangkatan resmi mengumumkan hasil seleksi untuk kuota 6 anggota DPRK Kepulauan Yapen periode 2024-2029, Jumat 6 Desember 2024.
Berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengesahan Anggota DPRK melalui Mekanisme Pengangkatan, serta Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024, Pansel telah menyelesaikan tahapan seleksi yang meliputi verifikasi berkas, ujian tertulis, dan wawancara.
Ketua Pansel DPRK Kepulauan Yapen, Chisson Haris Merani, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa hasil seleksi ini telah diumumkan berdasarkan nilai yang diraih oleh masing-masing peserta. “Kami telah bekerja semaksimal mungkin. Nilai yang diperoleh peserta adalah hasil yang diumumkan, dan kami berharap masyarakat dapat menerima serta mengawal kinerja wakil rakyat ini bersama DPRK dari partai politik,” ujar Merani.
Dalam pengumumannya, Pansel menetapkan 6 orang sebagai calon terpilih dan 12 orang lainnya sebagai calon tetap atau daftar tunggu. Keputusan ini didasarkan pada seleksi yang meliputi: –
– Verifikasi berkas persyaratan
– Hasil ujian tertulis
– Wawancara
“Rincian nama-nama terpilih dan daftar tunggu tercantum dalam lampiran keputusan Pansel,” jelas Merani.
Ketua Pansel juga meminta kepada 6 calon terpilih untuk segera melengkapi persyaratan lanjutan paling lambat tanggal 9 Desember 2024. Setelah itu, nama-nama tersebut akan diusulkan ke provinsi untuk dilantik pada awal tahun 2025 bersama 25 anggota DPRK lainnya yang berasal dari partai politik.
“Segera laporkan diri dan lengkapi syarat administrasi agar proses pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal,” tegas Merani.
Pengumuman ini turut dihadiri oleh Pj Bupati Kepulauan Yapen yang diwakili Kepala Kesbangpol Yapen, Sonny A. Woria, Ketua Dewan Adat Kepulauan Yapen, Welem Zaman Bonai, serta panitia seleksi dan pihak keamanan.
Penulis: Iqnatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela