Yapen – Berlokasi di Ruangan Sidang DPRD Yapen Jl. Irian Distrik Anotaurei Kabupaten Kepulauan Yapen, Kapten Inf Albertus Ansanay Pasilog Kodim 1709/Yawa mewakili Komandan Kodim 1709/Yawa dalam mengikuti Rapat Paripurna II DPRD Yapen tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 Kabupaten Kepulauan Yapen, Sabtu (01/04/2023).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Cyfrianus Y. Mambai, S.Pd, M.Si. Pj. Bupati Yapen, AKBP Herzoni Saragih, S.I.K, M.H Kapolres Yapen, Hendry Marulitua, S.H, MH Kajari Serui, Yohanes G. Raubaba S.Sos Ketua DPRD Yapen, Erny R. Tania, S. IP Sekda Yapen, seluruh anggota DPRD Yapen, Maizal Artur Hehanusa S.H Perwakilan Pengadilan Negeri Serui, Rosita Mambai, M. Pd Ketua PKK Yapen dan Para pimpinan OPD Yapen.
Dandim Letkol Inf Catur Prasetiyo Nugroho, S.IP, M.I.P, yang diwakili oleh Pasilog Kodim 1709/Yawa mengatakan, Rapat Paripurna ini merupakan agenda tahunan yang wajib dilaksanakan, sebab sudah menjadi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), kepada DPRD yang dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam sidang ini juga, para anggota fraksi-fraksi DPRD juga akan memberikan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah melalui penjabat Bupati, sehingga rekomendasi-rekomendasi inilah yang akan menjadi cerminan perhatian terhadap kinerja pemerintah daerah serta dukungan dan partisipasi dari pihak legislatif dan seluruh Forkopimda, untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Yapen yang lebih baik, lebih maju dan sejahtera kedepannya, tandas Kapten Ansanay.(Pendim1709)
Editor : Tamrin Sinambela.