Pemkab Waropen Gelar Rakor Tata Kelola Dana Desa sesuai PMK 81/2025

Wakil Bupati Waropen, Yowel Boari (tengah) saat menghadiri dan membuka Rakor Tata Kelola Dana Desa, didampingi Plh. Sekda Waropen Bob Woriori, S.STP., M.Si (kiri) dan Kepala DPMK Yermias Rumi, S.IP., M.Si (kanan). (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penjelasan Tata Kelola Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025. Rakor yang diperuntukkan bagi seluruh kepala kampung se-Kabupaten Waropen ini berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, di Aula GKI Klasis Waropen.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Waropen, Yowel Boari. Hadir pula Plh. Sekda Waropen Bob Woriori, S.STP., M.Si; Asisten I Setda Jaelani, A.P., M.Si; Kepala DPMK Yermias Rumi, S.IP., M.Si; para kepala distrik; 100 kepala kampung beserta para pendamping; perwakilan Bank Papua; serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).

Rakor ini digelar untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait tata kelola dana desa sesuai regulasi terbaru, termasuk aspek pelaporan, akuntabilitas, mekanisme penggunaan anggaran, serta perencanaan pembangunan kampung yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan PMK 81/2025.

Para peserta Rapat Koordinasi Tata Kelola Dana Desa mendengarkan sambutan Wabup dengan saksama di Aula GKI Klasis Waropen, Selasa (9/12/2025). (Ft: Tamrin)

Dalam arahannya, Wabup Yowel Boari menyoroti persoalan hangusnya Dana Desa Tahap II Non-Earmark Tahun 2025. Ia menyebut kondisi itu sangat disayangkan karena berdampak langsung pada pelayanan dan kemajuan pembangunan kampung.

Dalam penyampaiannya tanpa teks, Wabup menyatakan bahwa ia “kesal tapi tetap damai” melihat lemahnya penataan administrasi dana desa di sejumlah kampung. Menurutnya, masalah tersebut bukan hanya soal teknis, tetapi kembali pada karakter, karya, iman, dan tanggung jawab para pemangku kepentingan di tingkat kampung.

Dengan nada tegas ia mengatakan:

“Kita memulai pembangunan dari kampung menuju kota. APBD kampung bersumber dari Dana Desa dan BUMDes. Kalau karakter dan integritasnya baik, pasti laporan SPJ juga baik. Tapi masih ada praktik-praktik yang tidak benar. Saya malu.”

Wabup menegaskan komitmennya untuk turun langsung memeriksa kampung-kampung yang dinilai bermasalah, terutama wilayah seperti Kali Baro, Kamar Sano, hingga Kirihi Walay yang disebutnya berpotensi terdapat praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Ia kembali menegaskan:

“Kalau 60 persen laporan bermasalah, saya akan bertindak. Masa hanya LPJ saja jadi persoalan? Mari kita perbaiki. Ini PR bagi kita agar tahun depan kita bekerja lebih keras.”

Wabup meminta para kepala distrik untuk meningkatkan koordinasi dengan kepala kampung, terutama dalam pembinaan administrasi dan pelaporan. Ia memastikan Pemkab akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap LPJ setiap kampung.

“Kami akan cek langsung LPJ. Jangan ada yang main-main. Kita harus berubah untuk pembangunan kampung kita.”

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *