Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Waropen, Ben Manuel Ruatakurei. (Ft: IST)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen menegaskan bahwa anggaran bantuan pendidikan mahasiswa saat ini tidak diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan, melainkan khusus untuk mahasiswa yang memasuki tahap akhir studi.
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Waropen, Ben Manuel Ruatakurei, kepada media, Selasa (6/10/2026).
Ben menjelaskan, terdapat tiga sumber anggaran yang berkaitan dengan pembiayaan mahasiswa study akhir. Ketiga sumber tersebut memiliki regulasi, pengelolaan, serta sasaran penerima yang berbeda.
Menurutnya, salah satu pembiayaan dialokasikan untuk 17 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen). Pada 12 Agustus 2026, pembayaran SPP mahasiswa tersebut mengalami kendala karena sistem pembayaran dikunci di tingkat kementerian.
“Karena kondisi itu, kami melakukan negosiasi dengan pihak Uncen. Pihak Uncen kemudian memberikan ruang kepada Pemkab Waropen hingga 20 Agustus 2026,” jelas Ben.
Setelah berkoordinasi dengan Bupati Waropen, lanjutnya, Pemkab kemudian mengambil kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tersebut melalui Dinas Kesehatan, dengan nilai sekitar Rp204 juta untuk membiayai 17 mahasiswa.
Ben mengatakan, besaran biaya yang diterima masing-masing mahasiswa berbeda dan ditentukan langsung oleh fakultas terkait di Uncen.
“Berapa besar per mahasiswa itu ditentukan oleh Fakultas Kedokteran Uncen. Pemerintah daerah tidak menentukan besaran masing-masing mahasiswa,” katanya.
Sementara itu, sumber anggaran kedua berasal dari pemerintah daerah sebesar Rp2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 340 mahasiswa program studi umum dan 13 mahasiswa kedokteran.
Ben menyebutkan, setelah didistribusikan kepada para penerima sesuai ketentuan, anggaran tersebut telah terserap.
Selain itu, terdapat sumber pembiayaan ketiga sebesar Rp2 miliar yang diperuntukkan bagi 143 mahasiswa afirmasi. Ben menjelaskan, anggaran tersebut dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Papua, sementara seluruh mekanisme, pembagian, dan pengaturannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Jadi ada tiga regulasi yang berbeda. Untuk bagian Kesra Setda Waropen, saya selaku ketua tim verifikasi, sumbernya berasal dari dana Otsus yang dikelola Pemerintah Kabupaten Waropen,” ungkapnya.
Ben menegaskan, pengelolaan anggaran pendidikan mahasiswa harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mencegah adanya pembiayaan ganda terhadap mahasiswa yang sama.
Menurutnya, satu mahasiswa yang sudah memperoleh pembiayaan dari salah satu sumber anggaran tidak boleh kembali dibiayai dari sumber anggaran lainnya untuk kebutuhan yang sama.
“Pembiayaan tidak boleh terjadi pendobelan. Apabila ada anggaran yang double untuk membiayai satu mahasiswa study akhir, tentu akan bermasalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembiayaan ganda berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan maupun aspek hukum.
“Kalau satu mahasiswa diberikan biaya dari dua sumber, tentu menjadi pertanyaan. Ada kepentingan apa sehingga seorang mahasiswa bisa diberikan biaya dari dua sumber? Itu tidak boleh,” katanya.
Ben kembali menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan yang sedang dijalankan Pemkab Waropen bukan bantuan untuk mahasiswa yang masih menjalani studi atau study berjalan, melainkan ditujukan kepada mahasiswa yang telah memasuki tahap akhir studi.
“Sekali lagi saya katakan, bantuan ini bukan untuk mahasiswa study berjalan, tetapi bagi mahasiswa study akhir,” pungkasnya.
Editor: TamrinSinambela







