Asisten I Setda Kabupaten Waropen, AP. Djaelani, S.STP., M.Si., saat menerima sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Serui sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Waropen dalam memperkuat legalitas aset daerah untuk mendukung pembangunan Rumah Sakit Rodofabo. (Ft: IST)
WAROPEN | MEPAGO.CO– Pemerintah Kabupaten Waropen terus mempercepat kesiapan pembangunan Rumah Sakit (RS) Rodofabo melalui penyerahan sertifikat tanah kedua seluas 1 hektare dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serui kepada pemerintah daerah. Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi akses jalan masuk menuju lokasi pembangunan rumah sakit.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut diterima oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., didampingi Asisten I Setda Waropen, AP. Djaelani, S.STP., M.Si. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kesiapan lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Waropen.
Pembangunan RS Rodofabo direncanakan mulai dilaksanakan pada November 2026. Rumah sakit ini juga diproyeksikan ditingkatkan statusnya menjadi rumah sakit tipe C oleh Kementerian Kesehatan dan merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Waropen.
Kepemilikan sertifikat tanah menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung kelancaran proses pembangunan, termasuk penyediaan akses jalan menuju rumah sakit. Dengan kesiapan lahan yang semakin lengkap, diharapkan pembangunan RS Rodofabo dapat berjalan sesuai rencana.
Pemerintah Kabupaten Waropen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembangunan tersebut. Kehadiran RS Rodofabo diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas medis, serta membantu mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang selama ini dihadapi masyarakat Waropen.
“NDI SOWOSIO NDI KORAKO”, semangat kebersamaan untuk mewujudkan Waropen yang lebih baik melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. (Humoris Pemkab War)
Editor: Tamrin Sinambela







