Pemkab Yapen Review RTRW 2012-2032

Ket Foto: Nomorr 2 dari kanan Bupati Yapen Tonny Tesar, S.Sos, kanan Plt. Sekda Erny Renny Tania, S.IP, nomor 2 dari kiri Wabup Frans Sanadi, BSc, S.Sos, MBA dan paling kiri Kadis PUPR Melantono. (IST)

MEPAGO,CO.YAPEN –  Pemerintah kabupaten kepulauan Yapen menggelar pertemuan untuk peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032,  sebagaimana telah ditetapkan  dalam Peraturan Daerah  Nomor 08 tahun 2013, di gedung Silas Papare, Selasa 08 Februari 2022.

Kegiatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat dihadiri Bupati Yapen Tonny Tesar, S.Sos, Wabup Frans Sanadi BSc, S Sos, MBA, Plt. Sekda Erny Renny Tania, S.IP, Kadis PUPR Melantono, para staf ahli bupati, para Asisten Setda Yapen, para pimpinan OPD, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan para tamu undangan lainnya.

Bupati Tonny Tesar dalam sambutannya mengatakan bahwa pertemuan hari ini untuk mengkaji dan mengevaluasi sekaligus memberi penilaian dan rekomendasi terhadap RTRW kabupaten kepulauan Yapen yang telah disusun dan dipresentasikan.

“Review atau peninjauan kembali RTRW yang kita laksanakan merupakan tindaklanjut dari  pada pelaksanaan UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah No 25 tahun 2010 tentang penyelenggaraan tata ruang,” katanya.

Dikatakannya, bahwa peninjauan kembali RTRW dilakukan agar rencana tata ruang yang disusun berdasarkan tuntutan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kondisi kehidupan masyarakat serta agar substansi RTRW mampu merespon peluang untuk meningkatkan daya saing kabupaten di tengah berbagai isu dan tantangan yang dihadapi.

Bagi OPD teknis yang membidangi penataan ruang, Bupati Tonny Tesar berpesan agar terus melakukan kordinasi guna memasimalkan segala yang menjadi ketentuan review RTRW, alhasil pelaksanaannya dilapangan tidak mengalami kendala, namun berjalan lancar dan mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan bersama. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *