Berfoto bersama usai kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, TPPO, KDRT dan bullying yang digelar di Aula Gedung Klasis GKI Waropen, Kamis 21 Mei 2026. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi perempuan dan berbagai unsur masyarakat guna memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Waropen. (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAREN | MEPAGO.CO – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), KDRT, serta bullying di Kabupaten Waropen, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Klasis Paidori, Kabupaten Waropen itu melibatkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi perempuan hingga unsur masyarakat.
Ketua panitia, Helena Ronsumbre, SIP dalam laporannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi hingga perundungan.

Foto atas: Plt. Sekda Waropen Bob Woriori (tengah), Plt. Kadis DP3AP2KB Provinsi Papua Selviana Y. Imbiri, SKM., MPH dan Plt. Kadis DP3KB Waropen Dina A. Samori, SE., MH usai pembukaan kegiatan pencegahan KDRT, TPPO dan bullying di Kabupaten Waropen.
Foto bawah: Ketua Panitia Helena Ronsumbre, SIP saat menyampaikan laporan kegiatan dalam acara tersebut. (Ft: Tamrin)

“Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Waropen,” ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Waropen yang diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen dan dihadiri Plt Kepala DP3AP2KB Provinsi Papua, Kepala DP3AKB Kabupaten Waropen, unsur Polres Waropen yang diwakili Kasat Reskrim, tokoh agama, tokoh perempuan, serta mitra pembangunan.
Helena menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tujuan kegiatan itu antara lain meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, memberikan edukasi tentang bahaya TPPO, KDRT dan bullying, serta memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam penyusunan kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang terdiri dari unsur dinas terkait, tokoh agama, organi aparat penegak huku Waropen.
Dalam kegiatan itu, para peserta menerima sejumlah materi penting yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Waropen, Iptu I Made Budi Dumariawan, S.H, Plt. Kepala DP3AP2KB Provinsi Papua, Selviana Y. Imbiri, SKM., MPH, serta Plt. Kepala DP3KB Kabupaten Waropen, Dina A. Samori, SE., MH.
Materi yang diberikan meliputi kebijakan pemerintah dalam penanganan KDRT dan bullying, peran strategis pemerintah daerah dalam perlindungan perempuan dari kekerasan dan TPPO, serta upaya kepolisian dalam menangani kasus KDRT dan bullying di Kabupaten Waropen.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela







