Pemuda Ditangkap dengan 4,8 Gram Sabu oleh Satres Narkoba Yapen

SERUI | MEPAGO,CO – Satres Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MFP (31) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di KPR Dusun beserta barang bukti lainnya pada Minggu pagi (26/5/24).

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. “Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 4,8 gram,” ungkapnya.

Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Pelaku bersama barang bukti kini berada di Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pelaku ini diduga sebagai pengedar. Kami juga akan mencari pelaku utamanya,” tambah IPTU Zainudin Abubakar.

Kasat Narkoba menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen dan meminta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan pengedaran narkotika. (Humas Polres)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *