Ketua Pengadilan Negeri Serui memimpin sidang lanjutan perdata antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kerek Worumi, dihadiri oleh wakil dari kedua belah pihak serta masyarakat, Kamis 22 Februari 2024. ((Ft: Tamrin Sinambela)
SERUI | MEPAGO,CO – Pengadilan Negeri Serui melanjutkan sidang perdata dengan nomor perkara 9, yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai penggugat dan Kerek Worumi, diwakili oleh kepala Kerek Worumi, Bernard Worumi, sebagai tergugat.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 22 Februari 2024, ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Serui Deddy Thusmanhadi, S.H bersama tim hakim, panitera, dan dihadiri oleh Kasidatun serta para jaksa dari JPU. Mewakili penggugat, hadir bagian hukum pemerintah daerah, sementara tergugat dan warga masyarakat juga turut serta dalam persidangan.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berlangsung sejak 30 Oktober 2023, dengan agenda hari ini adalah pemeriksaan lapangan. Bernard Worumi, sebagai kepala Kerek, menyatakan ketidakpuasan atas proses pemeriksaan lapangan yang dianggap tidak menyeluruh sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Pemda Yapen. Menurutnya, sidang pemeriksaan lokasi kenapa hanya P29 yang menjadi fokus, padahal gugatan mencakup P27 dan P28.
Bernard menekankan pentingnya pengadilan untuk memeriksa secara lengkap semua poin gugatan agar keadilan dapat terwujud. Ia berharap pengadilan akan berdiri teguh pada kebenaran dalam memutuskan perkara ini.
Walaupun sidang pengecekan lokasi dilakukan di bawah cuaca yang kurang mendukung karena hujan, proses sidang tetap berlangsung tanpa kendala. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan berfokus pada pemeriksaan saksi.
Editor: Tamrin Sinambela