Pengamat: Hujatan Marak di Medsos, Pasal Penghinaan Presiden Relevan

Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai pasal penghinaan terhadap Presiden yang diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP sangat relevan di tengah derasnya media sosial yang dipenuhi hujatan.

“Berbagai hujatan yang mengandung unsur penghinaan, baik terhadap kepala negara dan juga para pemimpin lembaga-lembaga negara maupun antar warga negara,” ujar Karyono Kamis (19/9/2019).

Dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP yang berbunyi bahwa setiap orang di muka umum menghina Presiden dan Wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV sebesar Rp500 juta.

Menurut Karyono, pasal tentang penghinaan terhadap kepala negara tidak hanya diterapkan di Indonesia. Ada sejumlah negara yang menerapkan pasal penghinaan kepala negara/pemerintahan dan simbol-simbol negara.

Antara lain Iran, Venezuela, Bahrain, Thailand, Ajerbaizan, Belanda, Polandia, Lebanon, Kuwait, Kamerun, bahkan Turki lebih ketat lagi. Undang-undang ini tidak hanya berlaku bagi presiden aktif, tapi juga mantan presiden yang telah meninggal dunia.

Namun, penerapan pasal tersebut harus hati-hati karena berpotensi menjadi pasal karet yang bisa disalahgunakan, meskipun dalam Pasal 239 Ayat (2) ditegaskan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri. “Pasal ini harus dilaksanakan secara konsisten. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang yang semena-mena,” jelasnya.

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1441405/12/pengamat-hujatan-marak-di-medsos-pasal-penghinaan-presiden-relevan-1568931724

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *