Penyelenggara Pemilu Yapen Selatan Klarifikasi Tahapan Rekapitulasi

Ketua PPD Yapen Selatan saat di wawancarai para awak media usai pimpin rapat. (Ft: Tanrin)

SERUI | MEPAGO,CO – Dalam upaya transparansi proses pemilu di Kabupaten Kepulauan Yapen, khususnya di Distrik Yapen Selatan, para penyelenggara pemilu, termasuk Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) mengadakan rapat persiapan pleno pada sore hari tadi di gedung KNPI jalan Hasanuddin, Selasa 20 Februari 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas persiapan dan menjawab kekhawatiran publik terkait proses rekapitulasi suara.

Pertama dan utama, penyelenggara ingin mengklarifikasi kepada publik bahwa proses pemilu tidak mengalami keterlambatan. “Kami beroperasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh PKPU Nomor 5 Tahun 2024, yang menentukan periode rekapitulasi nasional dari 15 Februari hingga 3 Maret. Ini berarti kami masih berada dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan tidak terlambat,” ujar Ketua PPD Yapen Selatan Yunus Wona kepada awak media usai memimpin rapat.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa rekapitulasi tidak boleh dilaksanakan setelah tanggal 3 Maret, membutuhkan kesiapan yang matang dari seluruh penyelenggara di tingkat PPK atau PPD.

“Kami sedang berada dalam tahapan persiapan, termasuk koordinasi untuk melengkapi berkas administrasi yang masih kurang, serta melakukan simulasi untuk persiapan pleno. Hal ini dilakukan agar semua rekan-rekan di TPS memiliki pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pleno,” tambahnya.

Penyelenggara berkomitmen untuk segera menyampaikan jadwal dan undangan rapat pleno kepada semua pihak yang terlibat, dengan tujuan untuk menghindari penyebaran informasi yang belum resmi atau formal.

“Kami ingin memastikan bahwa publik mengerti bahwa kami tidak molor, tetapi masih berada dalam tahapan persiapan sesuai dengan jadwal nasional,” pungkas Wona.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *