PN Serui Selama Tahun 2021 Tangani 172 Perkara

MEPAGO,CO. YAPEN – Kasus perkara perdata permohonan selama tahun 2021 di tangani Pengadilan Negeri Serui Kabupaten Kepulauan Yapen mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun 2020. Sedangkan kasus perkara pidana dan untuk perkara perdata gugatan mengalami penurunan. Demikian diungkapkan Ketua PN Serui, Ronald Massang, SH, M.Hum kepada media online Mepago,co, melalui sambungan whatsaff. “Untuk perkara perdata pidana menurun sekitar 25 persen, perkara perdata menurun 23 persen  dan perdata permohonan naik sekitar 23 persen,” ungkapnya.

Selama tahun 2021 jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Serui, lebih jauh Massang membeberkan bahwa perkara pidana jumlahnya 89 perkara, perkara perdata gugatan jumlahnya 16 perkara, perkara perdata permohonan jumlahnya 58 perkara dan perkara pidana anak jumlahnya 9 perkara. “Pengadilan Negeri Serui selama tahun 2021 menerima perkara sebanyak 172 perkara, yang terdiri dari  perkara pidana, perkara perdata gugatan,  perkara perdata permohonan dan perkara pidana anak,” terangnya. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *